TajukNasional Pilkada Serentak 2024 akan diikuti oleh 37 pasangan calon tunggal yang akan berkompetisi melawan kotak kosong.
Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan 44 bakal pasangan calon yang sebelumnya mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tidak memiliki lawan.
Penurunan ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan yang melonggarkan ambang batas pencalonan, memungkinkan sejumlah penantang baru mendaftarkan diri ke KPU.
Komisioner KPU, August Mellaz, dalam jumpa pers pada Senin (23/9/2024), menyampaikan bahwa dari 44 daerah yang awalnya mengajukan pasangan calon, kini hanya 37 yang tersisa.
“Jadi mengalami penurunan di tujuh wilayah,” katanya.
Ia menambahkan bahwa meskipun terdapat pasangan calon tunggal, mereka tetap akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan visi dan misi dalam debat terbuka.
“Paslon tunggal juga akan mengundi nomor urut. Tidak otomatis nomor satu hanya karena calon tunggal,” lanjut Mellaz.
Semua pasangan calon ini diusung oleh gabungan partai politik dan tidak ada satu pun calon nonpartai.
Daftar wilayah dengan pasangan calon tunggal meliputi berbagai provinsi dan kabupaten, seperti Papua Barat dengan calon Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani, serta kabupaten di Aceh, Sumatera Utara, dan Jawa Timur.
Kehadiran pasangan calon tunggal di Pilkada Serentak 2024 menunjukkan dinamika politik yang terus berkembang di Indonesia. Dengan dibukanya kesempatan bagi calon baru dan perpanjangan masa pendaftaran, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi ini.