TajukNasional – Partai Demokrat telah mengajukan laporan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan ini terkait dengan hilangnya formulir C Hasil dari 20 tempat pemungutan suara (TPS).
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, KPU Kota Serang diperintahkan untuk melakukan penyandingan C Hasil untuk DPR RI. Namun, penyandingan tersebut menjadi berlarut-larut karena formulir C Hasil dari 20 TPS hilang.
Akibat peristiwa ini, Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BPHPP) DPP Demokrat Mehbob mempertanyakan integritas dari KPU Kota Serang.
Menurutnya, tindakan KPU Kota Serang tersebut menunjukkan sikap yang tidak profesional sebagai penyelenggara pemilu. “Sikap KPU Kota Serang mencurigakan diduga memihak serta menguntungkan pihak lain. Tentu sangat jelas Demokrat saja yang dizalimi,” ucap Mehbob di Banten, Kamis (11/7).
Mehbob menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut kepada DKPP agar KPU Kota Serang diperiksa secara etik. “KPU Kota Serang terlambat menjalankan putusan MK tentang penyandingan. Kami kecewa makanya mengadu kepada DKPP,” tutur dia.
Lebih lanjut, Mehbob menuntut KPU RI untuk turun tangan dan mengambil langkah tegas terkait masalah ini. Ia bahkan meminta agar semua pimpinan KPU Kota Serang dinonaktifkan. “Kami menuntut KPU RI untuk memerintahkan KPU Kota Serang agar taat terhadap putusan MK,” kata Mehbob.
Kasus ini bermula dari hilangnya formulir C Hasil yang seharusnya digunakan untuk penyandingan hasil pemilu di 20 TPS. Hilangnya formulir tersebut menimbulkan kecurigaan akan adanya kecurangan yang dilakukan oleh KPU Kota Serang. Putusan MK yang memerintahkan penyandingan C Hasil untuk DPR RI sebenarnya sudah jelas dan harus dijalankan dengan segera. Namun, dengan hilangnya formulir tersebut, proses penyandingan menjadi terhambat.
Demokrat merasa dirugikan dengan kejadian ini dan melihatnya sebagai tindakan yang merugikan partai mereka secara langsung. Oleh karena itu, mereka merasa perlu untuk melaporkan KPU Kota Serang kepada DKPP dan meminta KPU RI untuk menindaklanjuti masalah ini dengan serius.
Integritas dan profesionalitas KPU sebagai penyelenggara pemilu kini dipertanyakan, terutama dalam kasus ini. Demokrat berharap melalui laporan ini, akan ada tindakan tegas dari DKPP dan KPU RI untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu tetap jujur dan adil. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak untuk selalu menjaga transparansi dan integritas dalam proses pemilu demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi di Indonesia.