TajukPolitik – Partai Demokrat secara tegas menolak hasil rapat pleno penyandingan suara sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI untuk daerah pemilihan (Dapil) Banten II yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten.
Berdasarkan hasil penyandingan suara tersebut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) unggul dengan selisih 25 suara dari Partai Demokrat, sehingga politisi PDIP, Syarifah Ainun Jariyah, berhak mengisi kursi keenam di Senayan dari Dapil Banten II. Di sisi lain, politisi Demokrat, Nuraeni, yang merupakan calon petahana, harus tersingkir dari Senayan.
Perwakilan dari Partai Demokrat, Farhan Aziz, menegaskan bahwa pihaknya menolak hasil pleno penyandingan suara tersebut. Menurutnya, proses penyandingan tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang seharusnya hanya menyandingkan suara tergugat, yakni PDIP. Namun, kenyataannya, KPU malah melakukan rekapitulasi suara ulang di 20 TPS yang form C hasilnya hilang, sehingga suara Partai Demokrat turut berkurang.
“Dan hari ini terbukti ada partai-partai termasuk Demokrat terkoreksi suaranya, hanya karena pembukaan kotak suara,” katanya pada Sabtu, 13 Juli 2024.
Sementara itu, saksi dari PDIP, Tota Samosir, menyatakan bahwa pihaknya mengikuti tahapan dan prosedur yang telah dilakukan oleh KPU selaku penyelenggara pemilu dan menerima apapun hasil dari penyandingan tersebut. “Dan hasil tadi tentunya kami mengikuti terlepas pendapat soal putusan MK. Ini catatan kita ke depan, mudah-mudahan di sana (KPU RI) bisa menilai,” katanya.
Atas hasil rapat pleno penyandingan itu, partai berlambang Banteng tersebut mengklaim berhak atas kursi terakhir di Senayan dari Dapil Banten II. “Akumulasi kami unggul,” imbuh Tota Samosir.
Di tempat terpisah, Ketua KPU Banten, M. Ihsan, mengatakan bahwa pihaknya menghormati tanggapan dari pihak yang keberatan dengan hasil penyandingan suara yang dilakukan oleh KPU Banten.
“Kami mempersilakan pihak yang tidak menerima hasil penyandingan di tingkat Provinsi ini untuk menempuh jalur-jalur di tingkat nasional nanti,” pungkasnya.
Dengan adanya penolakan dari Partai Demokrat, diperkirakan sengketa ini akan berlanjut ke tingkat nasional. Proses ini menunjukkan dinamika politik yang kompleks dan ketat dalam perebutan kursi legislatif, serta pentingnya transparansi dan keadilan dalam setiap tahapan pemilihan umum.
Hasil akhir dari sengketa ini akan sangat menentukan representasi politik di Senayan, terutama untuk Dapil Banten II. Partai Demokrat berharap agar proses di tingkat nasional dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.