TajukPolitik – pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal netralitas dalam Pemilu 2024 tidak cukup hanya dengan pernyataan saja.
Perlu ada aturan tegas yang mengatur soal netralitas pada Pemilu 2024 terutama untuk alat negara seperti TNI, Polri, BIN, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Menurut Jamiluddin Ritonga, pernyataan Presiden Jokowi soal netralitas itu hanya sebatas imbaun saja sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengigat
“Permintaan Presiden yang cenderung imbauan itu tentu tidak cukup. Namanya imbauan tentu tidak memiliki kekuatan mengikat untuk memaksa semua penyelenggara dan pihak-pihak terkait untuk tidak mengintervensi Pemilu,” paparnya, Kamis (9/11).
Karena itu, perlu ada langkah konkrit dari Presiden dengan menerbitkan payung hukum yang akan menjadi pegangan dan pedoman bagi seluruh alat negara agar bersikap netral dalam Pemilu 2024.
“Perlu ada aturan hukum yang tegas dan sanksi yang tegas pula bagi mereka yang melanggar,” tandasnya.
Menurut dia, lembaga seperti BIN, TNI, Polri, kementerian, lembaga kepresidenan, dan pemerintah daerah perlu mendapatkan perhatian khusus terkait netralitas pada Pemilu 2024.
Hal ini penting untuk memastikan mereka tidak melakukan intervensi terhadap KPU dan Bawaslu pada Pemilu 2024
“Kalau semua lembaga tersebut mendapat instruksi dari Presiden, setidaknya mereka akan berpikir panjang untuk mengintervensi Pemilu.”
“Apalagi kalau sanksinya diberikan secara tegas kepada mereka yang melakukan pelanggaran,” paparnya.
Dia mengatakan, KPU dan Bawaslu juga harus menjaga netralitas.
Sebab, bukan rahasia lagi KPU dan Bawaslu masih ada yang bermain mata dengan peserta Pemilu.
“Perlu ada aturan hukum yang tegas dan sanksi yang tegas pula bagi mereka yang melanggar,” tandasnya.
Menurut dia, lembaga seperti BIN, TNI, Polri, kementerian, lembaga kepresidenan, dan pemerintah daerah perlu mendapatkan perhatian khusus terkait netralitas pada Pemilu 2024.
Hal ini penting untuk memastikan mereka tidak melakukan intervensi terhadap KPU dan Bawaslu pada Pemilu 2024.
“Kalau semua lembaga tersebut mendapat instruksi dari Presiden, setidaknya mereka akan berpikir panjang untuk mengintervensi Pemilu.”
“Apalagi kalau sanksinya diberikan secara tegas kepada mereka yang melakukan pelanggaran,” paparnya.
Dia mengatakan, KPU dan Bawaslu juga harus menjaga netralitas.
Sebab, bukan rahasia lagi KPU dan Bawaslu masih ada yang bermain mata dengan peserta Pemilu.
Karena itu, Presiden harus memastikan KPU dan Bawaslu tetap taat asas melaksanakan tugas dan fungsinya.
Dengan begitu, KPU dan Bawaslu di semua tingkatan tidak ada lagi yang tergoda dengan ajakan peserta Pemilu untuk melakukan tindakan yang tidak netral.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Airlangga Surabaya Dr. Mohammad Syaiful Aris mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk membuktikan kata-katanya sendiri, bersikap netral pada Pilpres 2024.
Netral harus diwujudkan dalam sikap dan perilaku termasuk tidak menggunakan kewenangan atau fasilitas pada pejabat untuk menguntungkan calon tertentu,” kata Syaiful saat dihubungi Kamis (9/11/2023).
Sebagai seorang Presiden dan Kepala Negara, Jokowi tidak bisa bersikap seenaknya.
Presiden di Indonesia karena menganut sistem presidensial maka melekat dua jabatan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Jadi netralitas yang selama ini digaung-gaungkan, jangan sampai sekadar ‘lip service’.
Sebagai kepala pemerintahan yang menjalankan fungsi eksekutif pemerintah sehari-hari, sementara sebagai kepala negara perlu menjalankan fungsi simbol negara termasuk bersifat netral di dalamnya,” jelas Syaiful.
Sebelumnya dalam Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggara Pemilu bertajuk “Mewujudkan Pemilu Berintegritas” yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),
Presiden mengingatkan semua pihak untuk tidak mengintervensi jalannya Pemilu 2024.
“Jadi jangan ada yang mencoba-coba untuk mengintervensi, karena jelas sangat sangat sulit,” kata Presiden Jokowi.
Jelang Pemilu, terlebih dalam laga Pilpres 2024, Syaiful mengingatkan lagi prinsip LUBER Pemilu.
”Asas penyelenggaraan pemilu telah diatur dalam pasal 22E UUD NRI yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta periodik serta penyelenggaraan harus dilakukan oleh suatu sistem yang independen dan mandiri,” tegas Syaiful.