TajukPolitik – Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah merespons pernyataan Majelis Kehormatan Mahkmah Konstitusi (MKMK) soal Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah. Secara prinsip, kata dia, MKMK tidak bisa membatalkan putusan MK.
“Sifat final dan mengikat, itu mandatory UUD. Putusan MK hanya bisa dibatalkan oleh MK sendiri,” ujarnya, Sabtu (4/11).
Jika ingin buat terobosan soal putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres, menurut dia, MKMK jika ingin membuat terobosan, bisa saja memerintahkan MK untuk bersidang kembali dengan komposisi majelis hakim yang berbeda. Jadi pada dasarnya, kata Herdiansyah, pembatalan tetap dilakukan oleh MK sendiri, bukan MKMK.
“Pembatalan juga bisa dilakukan melalui perkara baru yang menguji norma pasal yang sama. Kan sudah ada yg mengajukan permohonan norma yg sama, pasal 169 huruf q UU 7/2017,” ujarnya.
Sebab, kata Herdiansyah, hanya MK yang bisa membatalkan putusannya sendiri. Maka, bisa saja putusan yang menguntungkan Prabowo-Gibran itu dibatalkan dengan perkara baru yang sudah masuk. “Tentu dengan komposisi hakim tanpa AU (Anwar Usman). Harapannya AU diberhentikan baik sebagai ketua maupun sebagai hakim MK,” katanya.
Jadi kemungkinan opsinya cuma dua itu, sidang kembali dengan komposisi hakim berbeda (tanpa AU), atau putusan dengan perkara baru yang diajukan.”
Ihwal bukti-bukti penguat dugaan pelanggaran etik Anwar Usman, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan sudah lengkap. Bukti-bukti itu termasuk keterangan ahli, saksi, rekaman kamera pengawas atau CCTV, dan surat-menyurat. “Lagi pula ini kasus tidak sulit membuktikannya,” kata Jimly.
Jimly mengatakan bukti-bukti itu permasalahan tentang perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang ditarik kembali, kisruh internal, dan perbedaan pendapat yang bocor ke luar. “Informasi rahasia kok sudah pada tahu semua, ini membuktikan ada masalah,” kata Jimly.
Jimly mengatakan Anwar Usman merupakan hakim yang paling banyak dilaporkan. “Dua puluh satu semuanya,” kata Jimly. Dia mengatakan pihaknya memiliki waktu 30 hari untuk memproses seluruh laporan. Namun, dia mengaku bersyukur mampu menyelesaikannya dalam 15 hari.