TajukNasional Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan pada saat pendaftaran. Keputusan ini diambil dalam sidang putusan perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan dalam pembacaan putusan bahwa persyaratan usia minimum untuk calon kepala daerah harus dipenuhi pada saat pencalonan resmi. “Persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon,” ujar Saldi.
Menurut Saldi, batas usia minimum ini dihitung pada proses pencalonan yang berakhir pada penetapan calon oleh KPU. “Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” sambungnya.
Meskipun demikian, MK menolak memasukkan ketentuan rinci ini ke dalam bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada, yang diminta oleh para pemohon. MK berpendapat bahwa ketentuan mengenai syarat usia calon kepala daerah sudah cukup jelas dalam undang-undang tersebut. “Pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cheto welo-welo,” tegas Saldi.
Dengan demikian, MK menegaskan bahwa tidak perlu menambahkan atau mengubah interpretasi dari pasal tersebut. “Sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo,” lanjut Saldi.
Keputusan ini memperjelas bahwa syarat usia minimal 30 tahun untuk calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, serta minimal 25 tahun untuk calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, maupun calon Bupati dan Wakil Bupati, harus dipenuhi pada saat penetapan calon, bukan sebelumnya.
Putusan ini juga berdampak signifikan terhadap wacana pencalonan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, yang diisukan akan maju dalam Pilkada Jawa Tengah. Mengingat pada tahun ini Kaesang baru berusia 29 tahun, keputusan MK ini menutup peluang pencalonannya, karena pada saat penetapan calon, ia belum memenuhi syarat usia minimum yang ditetapkan.
Dengan keputusan ini, MK tidak hanya menegaskan batas usia minimum untuk calon kepala daerah, tetapi juga mempertegas aturan hukum yang berlaku dalam pemilihan kepala daerah di Indonesia, memastikan bahwa proses pencalonan berjalan sesuai dengan norma dan ketentuan yang sudah ditetapkan.