TajukNasional Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat perubahan signifikan terhadap ambang batas suara bagi partai politik atau gabungan partai politik dalam pencalonan kepala daerah di Pilkada. Perubahan ini, yang diumumkan dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024), merespons permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa ambang batas pencalonan gubernur dan wakil gubernur kini disesuaikan dengan persentase berdasarkan jumlah penduduk di setiap provinsi. Ini berarti, ambang batas suara untuk pencalonan kini serupa dengan ketentuan yang berlaku bagi calon perseorangan.
Sebagai contoh, untuk Pilkada Jakarta, partai politik atau gabungan partai politik kini hanya memerlukan 7,5 persen suara dari hasil pemilihan legislatif sebelumnya untuk mengusung calon gubernur.
Berikut adalah rincian ambang batas suara yang ditetapkan oleh MK berdasarkan jumlah penduduk di provinsi:
1. Provinsi dengan DPT hingga 2 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen. Provinsi yang termasuk kategori ini adalah Kepulauan Riau, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, dan beberapa provinsi lainnya.
2.Provinsi dengan DPT antara 2 hingga 6 juta jiwa: Ambang batas ditetapkan sebesar 8,5 persen. Provinsi seperti Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, dan Bali masuk dalam kategori ini.
3. Provinsi dengan DPT antara 6 hingga 12 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh setidaknya 7,5 persen suara. Provinsi yang termasuk dalam kategori ini meliputi Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, dan Banten.
4. Provinsi dengan DPT lebih dari 12 juta jiwa: Ambang batas suara yang diperlukan adalah 6,5 persen. Provinsi yang termasuk dalam kategori ini adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Selain itu, MK juga menetapkan ambang batas suara untuk pencalonan bupati dan wali kota berdasarkan jumlah penduduk di kabupaten atau kota tersebut:
– Kabupaten/kota dengan DPT lebih dari 250 ribu jiwa: Ambang batas 10 persen.
– Kabupaten/kota dengan DPT antara 250 ribu hingga 500 ribu jiwa: Ambang batas 8,5 persen.
– Kabupaten/kota dengan DPT antara 500 ribu hingga 1 juta jiwa: Ambang batas 7,5 persen.
– Kabupaten/kota dengan DPT lebih dari 1 juta jiwa: Ambang batas 6,5 persen.
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, menegaskan bahwa putusan MK ini segera berlaku untuk Pilkada 2024. Menurutnya, jika putusan ini tidak diterapkan dalam Pilkada 2024, hal tersebut dapat menimbulkan masalah hukum di masa depan.
Senada dengan itu, Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, juga menekankan bahwa putusan ini harus segera diimplementasikan untuk Pilkada 2024. Ia menjelaskan bahwa putusan MK ini tidak menunda penerapan aturan baru, berbeda dengan beberapa putusan lain yang menyebutkan penundaan secara eksplisit.
Titi pun mengingatkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menafsirkan putusan ini sebagai aturan yang akan berlaku pada tahun 2029. Ia menekankan bahwa KPU perlu merespons putusan MK ini dengan mengubah peraturan KPU atau PKPU untuk menyesuaikan dengan amar putusan yang telah dikeluarkan oleh hakim MK.