TajukPolitik – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Demokrat dalam Perkara Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan penghitungan ulang surat suara di 147 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di sembilan kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
Dalam permohonannya, Partai Demokrat menyoroti penambahan suara Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 366 suara dan pengurangan suara Demokrat sebanyak 183 suara. Ketidakkonsistenan perolehan suara antara PAN dan Partai Demokrat menjadi perhatian, sehingga MK meminta penghitungan ulang dilakukan dalam jangka 21 hari sejak putusan diucapkan. Tujuannya adalah untuk menghindari keraguan dan krisis legitimasi terhadap hasil Pemilu di 147 TPS tersebut.
Denny Indrayana, Kuasa Hukum Pemohon sekaligus pendiri INTEGRITY Law Firm, mengapresiasi putusan MK, terutama Majelis Hakim Panel 2 yang mendalami pelanggaran dalam rekapitulasi suara Pileg DPR Kaltim. “Saat sidang pembuktian, Majelis Hakim membuka kesempatan luas bagi para pihak untuk menyampaikan fakta-fakta, termasuk bagi Pemohon. Alhasil, Pemohon berhasil mengungkap adanya ‘pemaksaan’ terhadap saksi mandat di kecamatan untuk menandatangani D.Hasil Kecamatan-DPR,” ujar Denny.
Dia juga menyoroti pertimbangan MK terhadap Putusan Bawaslu Kaltim yang menyatakan adanya pelanggaran administrasi Pemilu oleh sembilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sehingga menimbulkan keraguan atas hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU. MK juga melakukan uji petik acak terhadap bukti-bukti para pihak, seperti C.Hasil DPR, C.Hasil Salinan-DPR, dan D.Hasil Kecamatan-DPR. Hasil uji petik menunjukkan keraguan atas hasil penghitungan suara oleh KPU, antara lain di TPS 27 Mugirejo, TPS 125 Sangatta Utara, dan TPS 17 Loa Duri Ulu.
Keraguan ini juga disebabkan oleh KPU yang tidak melampirkan D.Hasil Kecamatan pada tiga TPS tersebut. Dengan dikabulkannya permohonan Partai Demokrat, MK memerintahkan KPU Kaltim untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara paling lama 21 hari sejak putusan dibacakan. Denny berharap penghitungan ulang dilakukan secara profesional dan akuntabel. “Penghitungan ulang surat suara perlu disupervisi dengan maksimal dan penuh tanggung jawab agar kemurnian raihan suara dapat dicapai,” tegasnya.
Denny juga meminta KPU, Bawaslu, dan Kepolisian RI untuk melakukan supervisi, pengawasan, dan pengamanan terhadap pelaksanaan penghitungan suara ulang, sesuai amar putusan MK. Harapannya, penghitungan ulang ini dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses dan hasil Pemilu di Kalimantan Timur, serta memastikan bahwa setiap suara yang diberikan oleh masyarakat dihitung dengan jujur dan transparan.