Kamis, 21 November, 2024

Minta Semua Pihak Bersatu Pasca Putusan MK, Anwar Hafid: Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Atas Segalanya

TajukPolitik – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid meminta seluruh pihak saat ini berfikir untuk membangun persatuan bersama demi bangsa dan negara.

Hal ini disampaikan Anwar Hafid menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfuf MD terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

“Seluruh pihak berpikir untuk membangun persatuan bersama untuk bangsa dan negara,” kata Anwar Hafid, Selasa (23/4).

Anwar Hafid menegaskan, bahwa tidak ada yang lebih penting daripada kesatuan dan persatuan bangsa. Anwar Hafid menekankan, persatuan dan kesatuan bangsa di atas segalanya.

“Persatuan dan kesatuan bangsa di atas segalanya,” tutur Anggota Komisi V DPR RI ini.

Anwar Hafid juga mengingatkan, bahwa keputusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024 sudah final. Dengan demikian, sudah semestinya semua pihak dapat mematuhi putusan MK lantaran final dan mengikat.

“Keputusan MK sudah jelas, kita mesti mematuhi keputusan itu karena final dan mengikat. Karena tidak ada lagi upaya banding yang dilakukan,” tandasnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh gugatan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

Keputusan MK tersebut memastikan kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres yang digelar 14 Februari 2024 lalu.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menolak permohonan kubu Paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani menyatakan pihaknya menghormati upaya kubu Paslon 01 dan 03 untuk memperjuangkan haknya sebagai capres dan cawapres untuk menggugat hasil Pilpres 2024.

Sebaliknya, Muzani juga meminta kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk menerima dan menghormati keputusan hakim MK yang dibacakan pada hari ini. Dia mengingatkan, keputusan MK bersifat final dan mengikat.

“Kami menghormati semua ikhtiar Paslon 01 dan 03 untuk menempuh jalan keadilan. Akan tetapi ketika putusan MK sudah dibacakan kami mohon keputusan MK itu untuk dihormati dan dijunjung tinggi. Karena keputusan MK bersifat final dan mengikat,” ujar Muzani saat konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin, 22 April..

Dengan diputuskannya hasil persidangan, lanjut Muzani, maka Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sah sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dan sebagai pemenang Pilpres 2024.

“Sejak hari ini Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sah sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil pemilihan umum 2024,” tegas Sekjen Partai Gerindra itu.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini