TajukNasional Relawan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Koordinator relawan Luthfi-Yasin, Sulistiono, mendesak DKPP untuk segera memproses laporan tersebut dengan tegas dan transparan.
“Harapannya diproses dengan keberlanjutan dan ada titik jelas. Agar Bawaslu itu di tengah, tidak ada tendensi. DKPP harus proses dengan tegas,” kata Sulistiono.
Laporan resmi terkait dugaan pelanggaran ini sudah dilayangkan pada Kamis, 17 Oktober 2024, dan telah diterima oleh DKPP. Dugaan ini berawal dari ucapan Agus kepada salah satu relawan, Ipung, yang dianggap merendahkan dukungan politiknya.
Ucapan Agus yang menyebut dukungan Ipung sebagai ‘tidak linier’ menjadi pemicu laporan tersebut.
Ucapan ‘tidak linier’ tersebut merujuk pada posisi Ipung yang mendukung calon bupati dan wakil bupati, Ngesti Nugraha dan Nur Arifah, dari koalisi PDIP, sementara di Pilgub Jawa Tengah, Ipung mendukung Luthfi-Yasin dari koalisi partai KIM Plus.
Sulistiono berharap bahwa kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi Bawaslu untuk tetap bersikap netral dalam pemilu.
Dia juga menyebutkan bahwa relawan sempat mengalami ketidakadilan saat kegiatan pembagian sayur, yang tidak diperbolehkan oleh pihak Bawaslu, sementara pihak calon lainnya diizinkan untuk melakukan hal serupa.
“Pernah bagi sayur tapi tidak diperbolehkan, akhirnya disikapi dengan tebus murah. Tapi bukan itu ya intinya, persoalan yang kemarin itu intimidasi ke relawan,” tegas Sulistiono.
Laporan ini menunjukkan betapa pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pemilu, serta perlunya keadilan bagi semua pihak yang terlibat.