TajukPolitik – Kepala BPOKK DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron merasa aneh dengan adanya usulan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.
Menurut dia, sengketa dalam pileg dan pilpres seharusnya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pelaksanaan pemilu adalah keputusan politik pemerintah dan DPR yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu. Jika ada sengketa baik pilpres maupun pileg diselesaikan di Mahkamah Konstitusi, itu aturan perundang-undanganya,” kata Herman kepada wartawan, Senin (26/2).
Ia mengingatkan kepada seluruh anggota parlemen untuk menaati aturan Undang-Undang Pemilu tahun 2017.
“Jika ada usul hak angket apa dulu yang akan diusulkan, jangan kita yang buat aturan kita juga yang tidak komit terhadap aturan,” ujarnya.
Herman menilai jika hak angket merupakan upaya batalkan hasil pemilu masuk unsur mengganggu proses negara.
“Relevansinya di mana, jika hak angket adalah upaya untuk membatalkan hasil Pemilu. Saya kira, itu sudah masuk unsur mengganggu proses negara,” ujarnya.
“Kalau mau dibatalkan dan minta diulang, diulang di mananya. Dianggap curang, siapa yang curang sebenarnya.”
“Saya ini kan pelaku Pileg juga, tidak ada kecurangan atau memenuhi unsur untuk peninjauan terhadap hasil Pemilu,” imbuhnya.
Herman mengatakan, dalam undang-undang, kalau ada koreksi Pemilu, jalurnya Mahkamah Konstitusi.
“Kalau kita ingin mengajukan sengketa, forumnya ada di MK. Itu kan sudah jelas,”
“Saat ini masih proses perhitungan, kalau dianggap ada unsur kecurangan, di mananya. Nanti setelah diputuskan oleh KPU, silakan mengajukan sengketa ke MK. Sekarang, kita fokus saja pada perhitungan suara,” jelas Herman.
Dirinya menyarankan, sebaiknya, semua pihak mengawasi proses perhitungan suara sampai rekapitulasi dan penetapan.
“Nanti ada masanya mengajukan sengketa, dan sertakan bukti-bukti yang kuat,” tukasnya.