Jumat, 22 November, 2024

Menang Pileg, tapi Kalah di Pilpres, Pengamat: PDIP Mesti Lakukan Evaluasi Internal!

Tajukpolitik – Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, mengatakan PDIP harus melakukan evaluasi internal setelah gagal memenangkan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu, meskipun menjadi pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg).

Hal itu ia sampaikan setelah PDIP yang mengusung pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dipastikan kalah dalam Pilpres 2024 dan hanya menempati posisi juru kunci.

Ujang menyebut evaluasi internal perlu dilakukan PDIP karena mereka justru menjadi pemenang Pileg 2024.

“Dalam konteks itu, yang mesti dilakukan ya proporsional aja. Kenapa enggak paralel? Enggak satu frekuensi, kemenangan partai juga kemenangan di pilpres,” tegas Ujang di Jakarta, Rabu (27/3).

Menurut Ujang, Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP perlu duduk bersama anak buahnya tentang kekalahan Pilpres 2024.

Pasalnya, lanjut Ujang, dalam pemilihan legislatif mayoritas kader banteng perkasa di daerah pemilihannya. Hal ini berbanding terbalik dengan perolehan suara Ganjar-Mahfud yang tidak sampai 20 persen.

“Banyak yang harus dijelaskan. Megawati perlu mengevaluasi itu dengan para kader,” pungkas Ujang.

Untuk diketahui, berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh Komsii Pemilihan Umum (KPU) RI, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menang atas dua pasangan calon lainnya dengan selisih suara cukup jauh.

Berdasarkan penetapan atas rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, Rabu (20/3/2024), Prabowo-Gibran dinyatakan memperoleh 96.214.691 suara.

Sementara itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mengantongi 40.971.906 suara.

Selanjutnya, capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menghimpun 27.040.878 suara.

Hal ini dikeluarkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Rekapitulasi meliputi perolehan suara di 38 provinsi di Indonesia dan 128 wilayah luar negeri.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini