Tajuk Politik – Direktur Eksekutif Political Design, Hendri Teja, menilai tidak tepat ketika Megawati Soekarnoputri mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan oleh terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Menurut Hendri, setidaknya ada tiga alasan.
“Alasan pertama, pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae tidak boleh memiliki kepentingan hukum dengan pihak yang berperkara. Sementara, Ibu Megawati merupakan Ketum PDIP yang mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon sengketa Pilpres 2024 di MK,” paparnya, Rabu (17/4).
Lanjut Hendri, amicus brief Megawati memiliki banyak kemiripan dengan ahli yang diajukan pemohon. Misalnya perihal etik dan moralitas yang sudah banyak disinggung Romo Franz Magnis Suseno.
“Kalau sudah disampaikan oleh ahli, seperti Romo Franz Magnis Suseno itu, kenapa harus diulang lagi oleh Ibu Megawati? Apalagi MK sudah bersikap adil dengan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan pandangan dan alat bukti di persidangan,” kata Hendri.
Apalagi merujuk Pasal 36 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, alat bukti hanya berupa surat, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk dan alat bukti lainnya. Jadi, menurut Hendri, amicus brief yang disampaikan Megawati kepada MK tidak termasuk sebagai alat bukti persidangan.
Menurut Hendri, sebaiknya semua pihak bersabar menunggu keputusan MK yang akan dibacakan pada 22 April 2024.
“Saya yakin Majelis Hakim MK memiliki integritas kehakiman yang tinggi. MK pasti akan berpedoman pada aturan yang berlaku, dan memutus dengan seadil-adilnya,” pungkasnya.