Senin, 25 November, 2024

Langgar Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok Kandas di Pilkada Jakarta

Tajukpolitik – Keinginan publik untuk melihat duet Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk Pilkada Jakarta terancam kandas.

Sebab jika merujuk aturan, Anies-Ahok tidak bisa diduetkan sebagai kontestan Pilkada Jakarta karena pernah menjabat sebagai gubernur di wilayah yang sama.

Hal itu disampaikan Anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya merujuk aturan yang tertuang dalam UU Pilkada.

“UU tentang Pilkada Pasal 7 ayat (2), gubernur dilarang untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama,” ujar Dody kepada wartawan dikutip Sabtu (11/5).

Seorang mantan Gubernur Jakarta, lanjut Dody, baru diperbolehkan mencalonkan diri di wilayah yang sama dengan incaran sebagai gubernur. Yang tidak diperbolehkan, yakni mantan Gubernur Jakarta mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Jakarta.

Dengan begitu, Dody menyebut duet Anies-Ahok akan menabrak aturan undang-undang karena Ahok pernah menjabat sebagai Gubernur Jakarta. Begitu juga sebaliknya jika komposisinya digeser menjadi duet Ahok-Anies.

Dody lantas mengutip Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada yang mengatur bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: (o) belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur atau bupati/wali kota untuk calon wakil bupati/calon wakil wali kota pada daerah yang sama.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini