TajukNasional Kuasa hukum Abdul Faris Umlati (AFU), calon gubernur Papua Barat Daya, Benediktus Jombang, menanggapi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya yang membatalkan pencalonan kliennya dalam Pilgub 2024. Pembatalan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran administrasi terkait pergantian kepala distrik dan kepala kampung di Raja Ampat, yang menurut Bawaslu, telah melanggar ketentuan yang berlaku.
Namun, Benediktus menyatakan bahwa temuan Bawaslu dan rekomendasi yang diberikan kepada KPU tidak dapat dibuktikan sebagai pelanggaran administrasi. Ia menjelaskan bahwa dalam kajian Bawaslu, terdapat perbedaan waktu antara apa yang disampaikan Bawaslu dan fakta yang ditemukan di lapangan.
“Bawaslu Papua Barat Daya mengeluarkan temuan terkait pergantian kepala distrik dan kepala kampung di Raja Ampat, namun setelah kami teliti lebih lanjut, ternyata ada perbedaan waktu yang mencolok antara temuan Bawaslu dengan fakta yang ada,” ungkap Benediktus.
Lebih lanjut, Benediktus menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu berdasarkan temuan Gakkumdu (Gabungan Ahli dan Penegak Hukum Terpadu) tidak dapat dijadikan dasar yang sah untuk membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati. Menurutnya, Bawaslu telah melewati batas waktu yang ditentukan untuk memberikan rekomendasi.
“Bawaslu seharusnya memberikan rekomendasi dalam waktu 7 hari, maksimal 14 hari, namun mereka baru melakukannya setelah 15 hari. Ini jelas sudah melanggar ketentuan yang ada,” lanjutnya.
Benediktus juga mengungkapkan bahwa Gakkumdu sendiri memutuskan untuk menghentikan kasus ini karena tidak ditemukan bukti bahwa Abdul Faris Umlati melakukan pelanggaran administrasi terkait pergantian kepala distrik dan kampung tersebut. “Gakkumdu menghentikan kasus ini karena tidak ada bukti yang mendukung adanya pelanggaran administrasi,” kata Benediktus.
Sebagai langkah selanjutnya, Abdul Faris Umlati dan tim kuasa hukumnya telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung untuk meninjau kembali keputusan KPU Papua Barat Daya. “Kami merasa KPU bertindak terlalu gegabah dalam keputusan ini, dan kami percaya bahwa Mahkamah Agung akan memberikan keputusan yang adil,” ujar Benediktus.
Dengan langkah hukum ini, Abdul Faris Umlati berharap dapat memperjuangkan haknya untuk maju sebagai calon gubernur dalam Pilgub Papua Barat Daya 2024 dan membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran administrasi sebagaimana yang dituduhkan.