Kamis, 21 November, 2024

Kritik Deklarasi Prabowo Gunakan Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Hasto: Masih Proses Sudah Melanggar, Bagaimana Nanti?

TajukPolitik – DPP PDIP ikut berkomentar soal pemilihan tempat deklarasi Prabowo Subianto oleh PAN dan Partai Golkar. Diketahui, Museum Perumusan Naskah Proklamasi yang menjadi tempat deklarasi itu dipermasalahkan sejumlah pihak hingga dilaporkan ke Bawaslu RI.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan pihaknya turut menyayangkan pemilihan Museum Perumusan Naskah Proklamasi sebagai tempat deklarasi Prabowo sebagai capres 2024.

“Ini sangat disesalkan, tapi kami menghormati terhadap apa yang dilakukan oleh para mahasiswa tersebut,” ungkap Hasto di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Kamis (17/8).

Dia menjelaskan dalam berpolitik harus menaati aturan yang berlaku, terlebih ketika orang tersebut berniat mencalonkan diri sebagai presiden.

“Ya kita ini berpolitik dengan mentaati aturan main. Kita menjadi presiden itu mengambil sumpah untuk melaksanakan konstitusi dan perundang-undangan dan seterusnya. Ketika dalam proses saja sudah melanggar UU, bagaimana nanti?” kata Hasto.

Bagi PDIP, museum adalah tempat sakral dan tempat bersejarah yang tidak boleh dijadikan sebagai tempat untuk kepentingan politik praktis.

“Apalagi ini Museum Perumusan Naskah Proklamasi itu untuk semua harus menggelorakan semangat kemerdekaan Indonesia bagi segala bangsa, bukan untuk digunakan bagi kepentingan-kepentingan kekuasaan,” jelasnya.

“Apalagi di situ menegaskan ingin dan ingin berkuasa. Jadi museum itu tempat untuk melakukan perenungan menggali suatu semangat bagi Indonesia yang maju, berkeadaban yang tinggi,” tambah Hasto.

Seperti diketahui Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI) membuat laporan atau aduan ke Bawaslu RI, Jakarta Pusat (Jakpus). Hal ini mengenai Museum Naskah Proklamasi menjadi tempat deklarasi koalisi Capres Prabowo Subianto.

Kuasa Hukum MPMI sekaligus Relawan Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing mengatakan pihaknya diminta MPMI untuk mengukuhkan laporan ke Bawaslu. Hal ini mengenai adanya dugaan pelanggaran penggunaan museum untuk kegiatan politik.

“Kami mengacu pada peraturan pemerintah nomor 66 tahun 2015 tentang museum itu sebetulnya sudah dibuat batasan-batasan bagaimana pembuatan museum dan itu sudah dibuat supaya tidak berkelindan dengan kepentingan parpol dan sudah diatur,” ujar Tobing kepada wartawan di Bawaslu RI, Jakpus, Rabu (16/8/2023).

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini