Jumat, 22 November, 2024

Konstitusi Tegaskan Pemilu Tak Bisa Ditunda, Pakar Hukum: Yang Ada Hanya Pemilu Susulan dan Pemilu Lanjutan

Tajukpolitik – Konstitusi Indonesia menegaskan pelaksanaan Pemilu dihelat lima tahun sekali, kecuali kondisi force majeure yang dapat menunda pelaksanaan kontestasi politik seperti kiamat.

Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang belum lama ini mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk seluruhnya dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

“Pemilu nasional tidak bisa ditunda dalam keadaan apapun kecuali kiamat. Karena kalau kiamat sudah selesai kita semua,” tegas Feri dalam acara ‘Political Show’ yang disiarkan CNN Indonesia TV, Senin (6/3).

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Unand ini kembali mengingatkan publik bahwa pelaksanaan Pemilu telah diatur dalam Pasal 22E ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam aturan tersebut agar Pemilu wajib dilaksanakan selama lima tahun sekali.

Selain itu, lanjutnya, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 juga sudah menegaskan tidak ada ruang sama sekali untuk menunda Pemilu secara nasional. Feri menilai kalaupun ada kondisi kahar, maka penundaan Pemilu hanya dilakukan di daerah tersebut sehingga tidak bersifat nasional.

“Konsep di UU Pemilu bahwa tidak dikenal konsep penundaan pemilu. Yang dikenal pemilu lanjutan, pemilu susulan,” jelasnya.

Menurut Feri, PN Jakpus dalam kasus ini telah melakukan kesalahan yang sangat fatal karena tidak mempunyai yurisdiksi atau kewenangan menunda tahapan Pemilu. Ia menyatakan PN Jakarta Pusat telah menentang konstitusi terkait putusan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu.

Ia juga menyayangkan sikap KPU sebagai penyelenggara Pemilu karena telah membuka kecurangan dan tidak berniat untuk memberikan kejelasan kepada publik, salah satunya dengan membuka seluas-luasnya informasi dan data dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Jadi biang penyakitnya adalah penyelenggara negara yang sangat terbuka melakukan kecurangan, kita banyak data dan bukti-buktinya,” ungkapnya.

Untuk diketahui, PN Jakpus sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban, Kamis (2/3) lalu.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini