Tajukpolitik – Direktur Indonesian Public Institute (IPI) sekaligus pengamat politik Karyono Wibowo, menjelaskan bahwa Amicus Curiae yang diajukan beberapa tokoh, termasuk Megawati Sukarnoputri tak akan mempengaruhi putusan hakim Mahkamah Konsitusi (MK).
Karyono menyebut fungsinya sekadar untuk memperkuat keyakinan hakim dalam memutus perkara PHPU Pilpres 2024 agar sesuai harapan para pihak yang mencari keadilan ke MK.
Karyono menjelaskan, Amicus Curiae hanya bersifat sebagai keterlibatan masyarakat dalam peradilan, pengaruhnya terletak pada keyakinan hakim dan relevansinya dengan perkara yang ditangani.
“Namun demikian, walaupun keterangan Amicus Curiae belum diposisikan sebagai alat bukti yang sah, tapi dalam pembuktian di persidangan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan hakim,” kata Karyono, Jakarta, Selasa (16/4).
Dia merinci, yang ditekankan dalam sidang PHPU Pilpres 2024 adalah alasan di balik Amicus Curiae yang diajukan, termasuk dari tokoh sebesar Megawati.
Fenomena ini, menurut Karyono, menandakan pentingnya putusan MK dalam mengadili sengketa ini karena publik menaruh perhatian besar terhadap dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terstruktur sistematis dan massif (TSM) dalam pemilu 2024, yang mungkin akan berdampak masa depan demokrasi Indonesia.
“Sikap para tokoh dari berbagai kalangan yang mengajukan Amicus Curiae dalam sidang perkara PHPU Pilpres 2024 mengindikasikan kekuatiran adanya potensi intervensi terhadap hakim,” imbuh Karyono.
Adanya fenomena tersebut, menurut Karyono, maka diperlukan penguatan keyakinan hakim dalam memutus perkara seadil-adilnya. Putusan akhir MK terkait dengan sengketa Pilpres 2024 akan diumumkan pada 22 April mendatang.
Menjelang putusan MK, banyak pihak yang ramai-ramai menyampaikan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan terkait dengan sengketa Pilpres 2024. Mulai dari Presiden kelima Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari empat kampus yakni Univeristas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Padjadjaran, dan Universitas Airlangga, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Universitas Gadjah Mada (UGM), Kelompok Sastrawan dan Budayawan serta Guru Besar, Akademisi dan Anggota Masyarakat Sipil.