TajukNasional Tiga oknum kepala desa di Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), tengah diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa atas dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketiga kepala desa tersebut diduga menghadiri kampanye salah satu calon gubernur NTB pada 14 Oktober 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Jusriadi, mengonfirmasi bahwa ketiga oknum kades tersebut sedang diperiksa.
Ia menjelaskan bahwa salah satu dari mereka diduga terlibat dalam tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon, termasuk berfoto bersama calon gubernur dan tim suksesnya.
“Iya, tindakan yang diduga ini adalah sempat melakukan foto bersama dengan salah satu calon gubernur NTB dan salah seorang yang diduga tim sukses,” ujar Jusriadi.
Foto tersebut menunjukkan kades yang mengepalkan tangan sementara calon gubernur merangkulnya. Foto ini kemudian dipublikasikan di media sosial calon gubernur tersebut.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, Panwascam Buer membentuk tim untuk menelusuri informasi tersebut dan meminta keterangan dari pihak terkait, termasuk ketiga kades dan dua saksi lainnya.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa ada dugaan pelanggaran netralitas yang berisiko pidana. Kasus ini kini sedang dibahas di Sentra Gakkumdu.
Jika terbukti ada tindakan yang menguntungkan salah satu calon, penanganan kasus akan dilimpahkan ke pihak kepolisian. Namun, jika hanya pelanggaran netralitas yang terbukti, Bawaslu akan meneruskan masalah ini ke Bupati Sumbawa untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Jusriadi mengingatkan bahwa Pasal 71 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 melarang kades membuat keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 melarang kades terlibat dalam kampanye.