Minggu, 13 Oktober, 2024

Diduga Curang Loloskan Partai Gelora, Garuda dan PKN, KPU Daerah Ramai-ramai Somasi KPU RI

Tajukpolitik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diduga melakukan kecurangan yang meloloskan verifikasi faktual tiga partai politik (parpol), yaitu Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Ini terungkap saat para petugas KPU di daerah yang merasa diintimidasi untuk meloloskan ketiga partai itu menunjuk dua kantor kuasa hukum untuk melayangkan somasi kepada KPU pusat, salah satunya Themis Indonesia Law Firm.

Kuasa Hukum dari Themis Indonesia Law Firm, Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan, kecurangan ini diduga dilakukan oleh anggota dan pejabat KPU RI, serta anggota dan pejabat KPU provinsi, kabupaten, kota.

“Dugaan kami, Partai Gelora, kami duga juga terjadi (kecurangan). Kemudian, Partai Garuda, dan PKN itu (kami) menduga terjadi kecurangan,” kata Ibnu saat ditemui di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Ia menyebut kecurangan yang dilakukan berupa praktik mengubah data partai politik dalam Sistem Informasi (Sipol) dan mengubah status TMS (Tidak Memenuhi Syarat) menjadi MS (Memenuhi Syarat) untuk ketiga parpol tersebut.

Padahal sebelumnya, lanjut Ibnu, berdasarkan laporan dari kliennya, parpol tersebut TMS. Ketiganya juga merupakan partai baru yang belum memiliki kursi di DPR RI.

Ibnu mengatakan kliennya merupakan komisioner dan pegawai teknis KPU daerah yang tidak ingin terlihat praktik kecurangan juga melaporkan adanya intimidasi dari pihak-pihak terkait.

“Berdasarkan cerita dari teman-teman adanya sebuah dugaan intimidasi dari KPU pusat kepada teman-teman di daerah kepada KPU di provinsi maupun daerah untuk melakukan hal itu,” jelasnya.

Ia menambahkan pelapor kecurangan ini berjumlah sekitar 9 orang dari 3-5 kabupaten/kota dan dua provinsi. Namun Ibnu enggan membeberkan identitas untuk melindungi dan menyelamatkan pelapor. Pihaknya pun akan berkomunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ibnu menyebut telah melayangkan somasi kepada KPU RI dan akan menindaklanjuti secara serius melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga adanya pelanggaran etik. Jika ada temuan tindak pidana, pihaknya akan melaporkan lewat jalur hukum.

“Kami memberikan jangka waktu 7 hari untuk menindaklanjuti somasi kami. Apabila 7 hari tidak ditanggapi, maka kami akan menyampaikan atau akan mengambil tindak lanjut atau langkah hukum selanjutnya,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, Airlangga Julio, menyebut tujuannya melayangkan somasi agar pihak-pihak yang melakukan intimidasi menghentikan segala bentuk pengancaman.

Ia menjelaskan penghentian intimidasi ini dilakukan baik secara offline ataupun online kepada para anggota KPU yang tersebar di berbagai daerah yang tidak ingin terlibat dalam manipulasi data verifikasi faktual terhadap partai-partai politik calon peserta pemilu.

Lalu, Julio meminta agar KPU RI menghentikan segala tindakan manipulasi data dalam verifikasi faktual tersebut, serta menindaklanjuti seluruh aduan yang diterima.

“Agar KPU Provinsi dan KPU Pusat melakukan investigasi internal terkait dugaan tindak pidana pemilu, dugaan pelanggaran kode etik, dan dugaan maladministrasi atau dugaan tindak pidana lainnya yang diduga dilakukan oleh KPU Pusat maupun KPU Provinsi,” ucap Julio.

Sebelumnya, dugaan kecurangan dalam KPU RI juga disampaikan oleh Ketua Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK Ornop) Samsang Syamsir.

Dugaan kecurangan ini tak lepas dari kerja-kerja KPU yang dianggap tidak transparan soal data. Sebagai informasi, data-data syarat keanggotaan parpol yang diverifikasi KPU dihimpun lewat Sipol.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini