Selasa, 4 Februari, 2025

Diduga akan Digunakan untuk Pemenangan Pilkada, KPK Amankan Uang Rp7 Miliar dari OTT Gubernur Bengkulu

TajukNasional Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp7 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu pada Sabtu malam, 23 November 2024. Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Uang yang diamankan terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika (USD), dan dolar Singapura (SGD).

“Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah sekitar Rp7 miliar,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Minggu (24/11).

Selain Rohidin, dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca.

KPK juga menangkap lima orang lainnya yang kemudian dilepaskan karena berstatus sebagai saksi.

Mereka adalah sejumlah kepala dinas dan pejabat di Provinsi Bengkulu, antara lain Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Penyelidikan kasus ini sudah dimulai sejak Mei 2024, berdasarkan informasi yang diterima terkait mobilisasi dana untuk kepentingan Pilkada Bengkulu.

Alex menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang melibatkan penemuan uang tunai di berbagai lokasi, termasuk Rp370 juta di mobil Rohidin dan sekitar Rp6,5 miliar di rumah dan mobil ajudannya, Anca.

Rohidin dan dua tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.

Mereka telah ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini