Kamis, 21 November, 2024

Demokrat Tegaskan MK Tak Berwenang Atur Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres

Tajukpolitik – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan, menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengatur batas minimal usia capres dan cawapres.

Syarief berpendapat yang berhak memutus batas minimal usia capres dan cawapres adalah pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR dan pemerintah, bukan MK.

“Tidak ada persoalan konstitusi dalam penentuan batas usia minimum capres dan cawapres. Sebab hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Menyangkut batas usia minimum capres dan Cawapres itu sebenarnya adalah open legal policy di DPR bersama pemerintah. Jadi soal batas usia minimum capres dan Cawapres harus dikembalikan ke DPR,” jelas Syarief usai menyampaikan sosialisasi Empat Pilar MPR kepada warga Bogor di Kantor Kecamatan Bogor Selatan, Senin (7/8).

Syarief menegaskan bahwa pembatasan usia memang diperlukan bagi seseorang yang akan menduduki jabatan publik, apalagi jabatan presiden dan wakil presiden. Pasalnya usia seseorang menunjukkan kematangan untuk menjadi pemimpin.

“Saya pikir perlu ada pembatasan usia untuk menduduki jabatan presiden dan wakil presiden. Apalagi untuk memimpin negara besar seperti Indonesia. Negara kita bukan negara yang kecil. Negara kita adalah negara besar,” ujar mantan Menteri Koperasi dan UMKM ini.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini menegaskan apa yang sudah ditetapkan undang-undang Pemilu, yaitu Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah yang terbaik.  Dalam pasal ini disebutkan persyaratan menjadi capres dan Cawapres berusia paling rendah 40 tahun.

“Jadi jalankan saja ketentuan UU itu,” tegas Syarief.

“Kalau misalnya diputuskan batas usia minimum capres dan Cawapres 35 tahun, nanti pada periode berikutnya ada lagi usulan batas minimum 25 tahun, akhirnya boleh 17 tahun, malah nanti ada yang usul syarat sudah memiliki KTP,” sambungnya.

Syarief menegaskan bahwa untuk melakukan perubahan harus berdasarkan substansi, bukan karena adanya kepentingan. Dia melihat permohonan judicial review ke MK soal batas usia minimum capres dan Cawapres sarat dengan kepentingan.

“Saya lihat ada kepentingan (dibalik pengajuan judicial review ke MK),” pungkas Syarief.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini