TajukPolitik – Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Ongku P Hasibuan mengungkap dugaan pelanggaran dalam Pemilu 2024.
Salah satu dugaan tersebut adalah permintaan kepada kepala desa untuk menyetor uang sebesar Rp50 juta per kepala oleh pihak tertentu.
Ongku Hasibuan menyadari bahwa Partai Demokrat dalam pemilu merupakan bagian dari koalisi Indonesia Maju yang mendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Namun, ia tidak menutup mata terhadap banyaknya pelanggaran yang terjadi dalam kontestasi lima tahunan ini.
“Kami menyaksikan praktik-praktik yang menyedihkan di lapangan meskipun kami berada dalam Koalisi Indonesia Maju. Saya tidak akan menyebutkan secara spesifik di mana, tetapi di Dapil saya di Sumut 2, hal tersebut terlihat jelas,” ujar Ongku.
Ongku juga mengingat kejadian di mana pimpinan Forkopimda mengumpulkan sejumlah kepala desa di aula tertentu dan menyita ponsel mereka sebelum memasuki aula.
“Dalam pertemuan tersebut, para kepala desa diminta untuk menyetor uang sebesar Rp 50 juta kepada lembaga tertentu. Jika menolak, mereka diancam akan diperiksa secara hukum oleh Irwasda. Akibat tekanan tersebut, para kepala desa akhirnya menyetor uang tersebut,” ungkapnya.
Ongku menambahkan bahwa uang tersebut kemungkinan akan digunakan sebagai politik uang untuk mendukung calon tertentu.
Meskipun demikian, Ongku tidak mau mengungkapkan identitas saksi yang menyaksikan kejadian tersebut karena takut akan kriminalisasi.
“Kami tidak mau mengungkap identitas saksi karena banyak dari mereka yang merasa takut akan konsekuensinya. Keterlibatan aparat daerah dalam hal ini sangat mengkhawatirkan,” jelasnya.
Ongku juga menyatakan bahwa pelaku kecurangan dari partai tertentu yang memiliki hubungan dengan kepala daerah biasanya terhindar dari tindakan hukum, sementara yang berasal dari partai lain diincar habis-habisan.