TajukPolitik – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya berharap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan keputusan yang adil terkait pelaksanaan sistem pemilu di Indonesia, sehingga tidak merusak demokrasi yang sedang berjalan baik.
“Keputusan MK nanti jangan sampai merusak tatanan demokrasi yang sudah dibangun,” kata Teuku Riefky Harsya di Banda Aceh, Senin, menanggapi Sidang Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi Undang-Undang tentang Pemilu, khususnya sistem pemilihan legislatif dengan proporsional terbuka.
Terkait sistem pemilu terbuka atau tertutup, Riefky menyampaikan bahwa Partai Demokrat secara tegas terus mempertahankan sistem pemilu terbuka seperti yang sedang dijalankan saat ini.
Terhadap masalah ini, Riefky mengibaratkan sebuah permainan bola yang sedang berlangsung tiba-tiba terjadi perubahan aturan di tengah permainan.
“Jadi jangan sampai merusak permainan dengan kebijakan (keputusan MK) yang diputuskan nanti,” ujar anggota DPR RI asal Aceh itu.
Untuk itu, Riefky berharap kepada hakim MK untuk dapat memberikan keputusan yang adil dengan mempertimbangkan demokrasi berjalan, sehingga masyarakat dapat memilih calon legislatif yang terbaik sesuai pilihan mereka masing-masing.
“Masyarakat lah yang memahami siapakah tokoh-tokoh mereka yang dapat membantu memajukan daerah mereka,” ujar Teuku Riefky Harsya.
Sistem proporsional terbuka dan tertutup pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif di 2024 masih menjadi perdebatan. Saat ini, sistem proporsional tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik sistem proporsional untuk Pemilu memang menjadi polemik saat ini. Namun dia menegaskan bahwa KPU masih melaksanakan ketentuan pasal 168 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Sistem pemilu untuk Pemilu legislatif adalah Sistem Proporsional Terbuka, karena norma yang terdapat ketentuan pasal 168 ayat 2 UU nomor 7/2017 ini masih efektif berlaku,” jelasnya di diskusi bertema Setahun Jelang Pemilu terpantau di Channel YouTube Survei Kedai Kopi, Senin, (20/2).
Sehingga, kata dia KPU RI tengah merancang peraturan dan sistem informasi untuk sistem proporsional terbuka pada Pemilu legislatif di 2024.
“Kami menyelenggarakan pemilu sesuai dengan aturan berlaku, salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepentingan hukum,” ujar Idham.