Kamis, 21 November, 2024

Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Bagi-Bagi Amplop Merah Berlogo PDIP di Masjid

Tajukpolitik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan pihaknya tengah menelusuri dugaan pelanggaran bagi-bagi amplop merah berlogo PDIP di masjid yang dilakukan oleh Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Said Abdullah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3).

Bagja menegaskan dugaan pelanggaran tersebut tengah diselidiki Bawaslu Sumenep. Dia menekankan pihaknya tetap berpegang pada komitmen tempat ibadah harus bersih dari kegiatan politik praktis.

“Tentu tergantung pada Bawaslu Sumenep nanti. Kita akan mengarahkan mereka untuk melakukan konfirmasi atau menelusuri kasus ini atau dugaan pelanggaran ini,” kata Bagja.

Bagja pun menegaskan yang jelas pihaknya tetap pada komitmen bahwa tidak boleh ada kegiatan politik praktis di masjid atau tempat ibadah tidak boleh. Tidak diperkenankan itu untuk menjaga kondusifitas menjelang masa kampanye.

Sementara itu, soal klarifikasi dari elite PDIP Said Abdullah yang menyebut tempat ibadah itu merupakan milik keluarga, Bagja mengatakan akan mendalaminya. Termasuk pengakuan kalau bagi-bagi amplop itu termasuk zakat. Terkait hal ini Bawaslu akan bertanya ke ahli zakat.

“Nanti kita lihat ininya, ya, kalau di musala pribadi agak susah juga karena itu ruang lingkup pribadi. (Soal zakat) Nanti kita tanya sama ahli zakat. Tapi yang kemudian menandakan lambang partai di dalam tempat ibadah tidak diperkenankan,” ungkapnya.

Ia melanjutkan kalau musala pribadi kan tidak mungkin kita tindak ya, di lingkungan rumah sulit. Tapi kalau sudah di publik, ini kan bicara ruang publik yang dilarang tempat ibadah yang di ruang publik ya.

Terkait ada atau tidaknya rencana pemanggilan, Bagja mengatakan masih berkoordinasi dengan Bawaslu Sumenep yang saat ini sedang menelusuri terkait dugaan pelanggarannya.

“Tentu tergantung pada Bawaslu Sumenep nanti. Kita akan mengarahkan bawaslu untuk melakukan konfirmasi atau menelusuri kasus ini atau dugaan pelanggaran ini,” katanya.

Bagja mengatakan dugaan pelanggaran itu bersifat administrasi.

“Pelanggaran administrasi. Kan masuk administrasi ini. Kita bukan politik uangnya, karena politik uang di masa kampanye. Nanti boleh dong politik uang di mana-mana, nanti kita cek lagi,” pungkas Bagja.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini