Rabu, 5 Februari, 2025

Bawaslu DKI Jakarta Putuskan PPK Cilincing Lakukan Pelanggaran, Neneng Hasanah: Saya Harap Hakim MK Objektif

TajukPolitik – Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Demokrat, Neneng Hasanah meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) objektif memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Pasalnya, Majelis sidang Bawaslu DKI Jakarta memutuskan PPK Cilincing, Jakarta Utara melakukan pelanggaran tata cara dan mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan suara di daerah pemilihan (Dapil) 2 Jakarta Utara.

Putusan tersebut menurut Neneng Hasanah, akan mempermudah langkahnya dalam persidangan sengketa di MK.

“Semoga, dengan adanya putusan ini akan mempermudah langkah perjuangan kami di MK nanti. Saya harapkan setelah adanya keputusan ini, hakim MK secara objektif memberikan putusannya,” ujar Neneng usai persidangan, Rabu (3/4).

Neneng Hasanah menilai keputusan ini merupakan berkah Ramadan 1445 Hijriyah yang dirasakannya. Dia juga mengucapkan rasa terima kasih pada tim pengacara, Bawaslu DKI dan Ketua DPD PD DKI, Mujiyono yang memberikan support selama proses persidangan.

Diketahui, dalam pembacaan putusan yang disampaikan majelis anggota sidang, Sakhroji itu, Bawaslu DKI Jakarta memutuskan PPK Cilincing melanggar atas dugaan laporan penggelembungan suara yang merugikan Partai Demokrat.

“Majelis sidang memutuskan, terbukti secara sah dan meyakinkan. Terlapor melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan. Dan memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi perbuatannya,” kata Sakhroji membacakan hasil putusan sidang.

Keputusan ini disambut positif Nasrullah, pengacara pelapor yang juga caleg incumbent Partai Demokrat, Neneng Hasanah.

“Keputusan tersebut tentunya membuat kami senang. Hal itu semakin menegaskan bahwa bukti dokumen dan materi yang kami sampaikan diterima oleh majelis sidang,” ujar pria yang akrab disapa Nas itu.

Nas menyebut, keputusan Bawaslu DKI Jakarta ini akan menjadi modal awal bagi pelapor untuk proses selanjutnya di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dari keputusan hari ini, nantinya Bawasluakan menjelaskan dalam sidang pemeriksaan di MK bahwa sudah menjalankan proses penanganan pelanggaran administrasi dan memutuskan adanya pelanggaran. Hakim MK yang sangat independen dan murni, tentunya harus mendengarkan putusan tersebut,” ujarnya.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini