Jumat, 22 November, 2024

Banyak Kecurangan di Pileg, Pengamat: Hak Angket Jangan Hanya Fokus Urusan Pilpres!

Tajukpolitik – Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, mengatakan hak angket pemilu yang sekarang bergulir di DPR juga menyasar Pemilu Legislatif (Pileg). Jangan cuma fokus pada urusan Pilpres.

Hal tersebut disampaikan Ujang karena melihat fenomena transaksi jual beli suara lebih brutal, menyusul banyaknya calon anggota legislatif yang berlomba lolos ke Senayan.

Pernyataan itu disampaikan pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, tentang perlunya hak angket menyeluruh, tidak hanya menyasar Pilpres 2024.

“Yang namanya kecurangan itu lebih banyak dan lebih brutal di Pileg, karena jumlah Calegnya banyak. Persaingan antar Parpol ketat, dan di internal Parpol juga saling jegal untuk bisa jadi anggota DPR atau DPRD,” ujar Ujang, Senin (4/3).

Sebab itu dia meminta fraksi-fraksi di parlemen agar juga menggulirkan hak angket ke Pileg, bukan hanya Pilpres. Agar ke depan tidak ada lagi budaya jual beli suara pada pemilihan umum, baik di Parpol maupun Pileg.

“Mestinya hak angket terus digulirkan, dan fokus serta prioritas pada Pemilu legislatif, karena kecurangannya tinggi. Ini kan pola lama,” kata Ujang.

Ujang melanjutkan, untuk memproses berbagai kecurangan, ia meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak “masuk angin” terkait dugaan pelanggaran penggelembungan suara yang dilakukan partai politik maupun calon legislatif dalam Pileg 2024.

“Harus tegas, tidak boleh masuk angin atau main mata (dengan Parpol maupun Caleg),” tegas Ujang.

Ujang juga mengatakan, ada sejumlah sanksi dalam UU Pemilihan Umum dan harus diterapkan oleh Bawaslu ketika melihat ada pelanggaran transaksi jual beli suara.

Sayangnya, biasanya isu transaksi jual beli suara di tingkatan partai maupun legislatif selalu tak terendus, masyarakat terlalu fokus pada kecurangan di Pilpres.

Disinggung sanksi diskualifikasi bagi Caleg maupun partai politik yang melakukan jual beli suara, Ujang meminta Bawaslu tegas dan mengecek secara detail sanksi bagi transaksi jual beli suara itu.

“Soal diskualifikasi atau tidak, kalau itu pidana, ya sesuai dengan kadar pidananya, harus dicek, apakah bisa didiskualifikasi atau tidak,” pungkas Ujang.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini