TajukNasional Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah mencapai kesepakatan mengenai batas usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) yang merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).
Menurut kesepakatan ini, syarat minimal usia untuk cagub dan cawagub adalah 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih. Keputusan ini memberikan kesempatan bagi beberapa kandidat, termasuk Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, untuk berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024.
Keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan persetujuan mayoritas fraksi dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada yang berlangsung di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 21 Agustus 2024. Hanya fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menyatakan keberatan terhadap kesepakatan tersebut.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, yang juga dikenal dengan nama Awiek, memimpin rapat dan menanyakan kepada peserta rapat mengenai persetujuan merujuk pada putusan MA. “Setuju ya merujuk ke MA?” tanya Awiek, mengonfirmasi kesepakatan tersebut.
Fraksi PDIP mengajukan protes terkait keputusan tersebut, menganggap bahwa belum semua fraksi menyepakati syarat usia cagub-cawagub yang ditetapkan. Anggota Baleg dari fraksi PDIP, Putra Nababan, mempertanyakan dasar persetujuan ini dan meminta klarifikasi. “Pimpinan ini setuju atas apa pimpinan?” tanyanya, menunjukkan ketidakpuasan fraksinya terhadap keputusan tersebut.
Awiek menjelaskan bahwa keputusan mengenai batas usia cagub-cawagub didasarkan pada putusan MA, dan mayoritas fraksi telah menyetujui ketentuan ini. Ia menegaskan bahwa fraksi-fraksi lain juga telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka. “Pilihan MA, Mahkamah Agung, kan ada dua putusan pengadilan. Fraksi PDIP sudah kita kasih kesempatan ngomong, fraksi yang lainkan juga punya kesempatan ngomong, punya hak yang sama,” ungkap Awiek.
Putra Nababan kemudian mempertanyakan apakah keputusan tersebut telah mendapat persetujuan dari semua fraksi. Awiek menegaskan bahwa mayoritas fraksi setuju dengan merujuk pada putusan MA terkait syarat usia untuk cagub-cawagub.
Kesepakatan ini membuka peluang bagi Kaesang Pangarep, yang sebelumnya terhambat oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan syarat usia minimal 30 tahun saat pendaftaran, untuk mengikuti Pilkada Serentak 2024. Dengan adanya keputusan terbaru dari Baleg DPR, Kaesang dan kandidat lain yang memenuhi syarat usia kini memiliki kesempatan lebih besar untuk berpartisipasi dalam kontestasi politik mendatang.