Tajukpolitik – Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Adapun Gibran sebelumnya telah dideklarasikan menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, SKCK itu ditandatangani langsung oleh Kabaintelkam Polri Komjen Suntana, dan terbit pada hari ini, Senin (23/10).
“SKCK atas nama Gibran sudah terbit dan ditandatangani Pak Kabik (Kepala Badan Intelijen dan Keamanan) pagi ini jam 09.00 WIB,” kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin.
Sebagai informasi, SKCK menjadi salah satu syarat yang harus dilengkapi peserta Pemilu, termasuk bakal calon presiden dan calon wakil presiden yang akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum.
Rencananya, Prabowo dan Gibran akan mendaftar ke KPU sebagai pasangan calon pada 25 Oktober 2023.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto juga menyatakan, keputusan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presidennya, diputuskan secara bulat dan aklamasi.
KIM kata dia, siap mendukung pencalonan Prabowo-Gibran di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 demi kemajuan Indonesia ke depan.
“Saya kira tidak perlu ada pertanyaan lagi. Ini keputusan aklamasi, bulat, dan konsensus. Dan kita siap maju untuk Indonesia maju!” tegas Prabowo dalam jumpa pers di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (22/10) malam.
Baca juga: Beda Sikap Jokowi soal Gibran Maju Pilpres: Dulu Singgung Logika, Kini Merestui
Diketahui, selain Prabowo-Gibram, sudah ada dua pasangan yang mendaftarkan diri ke KPU, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Adapun Prabowo-Gibran didukung Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, Partai Gelora, Partai Garuda, dan Prima.
Sementara itu, Anies-Cak Imin diusung Partai Nasdem, PKB, dan PKS. Sedangkan Ganjar-Mahfud diusung PDI-P, PPP, Partai Perindo, dan Partai Hanura.