TajukPolitik – Peneliti Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai bahwa apapun putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak akan bisa membatalkan Pencawapresan Gibran Rakabuming.
Hal itu diungkapkan Bivitri Susanti seperti dimuat Kompas Tv pada Kamis (2/10/2023).
Kata Bivitri, kewenangan MKMK sangat terbatas. Sebab MKMK sebenarnya hanya mempersoalkan benturan kepentingan pelanggaran etik dan tidak bisa memutuskan atau membatalkan gugatan.
“Misalnya MKMK hanya bisa menelusuri benturan kepentingan Ketua MK Anwar Usman dengan hasil keputusan tersebut,” jelas Bivitri.
Meskipun kata Bivitri, misalnya Ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik pada putusan gugatan usia Capres Cawapres, maka hal itu tidak akan bisa menghalangi Gibran Rakabuming untuk maju Cawapres di Pilpres 2024.
Sebab, kewenangan MKMK sangatlah terbatas sehingga tidak bisa membatalkan putusan MK sebelumnya.
“Karena MKMK wewenang terbatas pada etik orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran etik,” bebernya.
Adapun kata Bivitri, yang bisa dilakukan ialah apabila Ketua MK Anwar Usman terbukti melanggar kode etik misalnya dan berujung pemecatan, maka masyarakat bisa mengajukan gugatan kembali untuk menguji gugatan batas usia Capres Cawapres.
Diketahui sebelumnya MK menuai kritik pedas dari masyarakat Indonesia. Pasalnya, lembaga yudikatif tertinggi itu mengabulkan gugatan batas usia minimal Capres Cawapres.
Menjadi heboh lantaran usai pengabulan gugatan tersebut, putra Presiden Jokowi Gibran Rakabuming dicalonkan sebagai Cawapres.
Menambah polemik, Ketua MK Anwar Usman ialah paman dari Gibran Rakabuming yang tidak lain adik ipar Presiden Jokowi.
Sejumlah masyarakat kemudian melaporkan hakim MK ke Dewan MKMK. Hingga saat ini sidang kode etik di MKM pun masih berlangsung.
Rencananya pada 7 November mendatang, MKMK akan memutuskan hasil sidang kode etik terhadap para hakim MK yang dilaporkan.