Jumat, 31 Januari, 2025

KPU Pastikan Anggaran Pemilu 2024 Cukup untuk Pemungutan Suara Ulang

Tajukpolitik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa anggaran Pemilu 2024 cukup untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Hal ini diungkapkan oleh Anggota KPU, Yulianto Sudrajat, pada Kamis (13/6).

Menurut Yulianto, anggaran KPU untuk Pemilu 2024 sudah dirancang untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan, termasuk kebutuhan PSU.

“Secara prinsip anggaran KPU untuk pemilu ini sudah mencakup antisipasi ketika terjadi PSU,” ujar Yulianto.

Ia menjelaskan bahwa dalam penyusunan anggaran, KPU telah memasukkan langkah-langkah antisipatif, termasuk kemungkinan pencoblosan putaran kedua.

“Jadi prinsipnya tidak ada masalah untuk tindak lanjut dari aspek anggaran baik itu penghitungan suara ulang atau pemungutan suara ulang,” urainya.

Yulianto menegaskan bahwa anggaran untuk PSU tidak akan mengganggu alokasi dana untuk keperluan lainnya, termasuk dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Jadi cukup. Dan kita sedang mengecek anggaran-anggaran yang ada di provinsi dan kabupaten/kota. Jadi kalau untuk kabupaten/kota yang ketersediaan anggarannya kurang, nanti akan dicukupi KPU provinsi, karena skema kita begitu,” jelasnya.

Yulianto menambahkan bahwa KPU telah menyediakan anggaran untuk memenuhi kebutuhan tindak lanjut putusan MK.

“Jadi sudah kami sediakan untuk anggaran kebutuhan tindak lanjut putusan MK,” tutup Yulianto.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini