Tajukpolitik – Pada Pilkada 2024, jumlah minimal pemilih per tempat pemungutan suara (TPS) mengalami kenaikan signifikan dibandingkan dengan Pemilu Serentak 2024.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Betty Epsilon Idroos, menyatakan bahwa kenaikan batas minimal jumlah pemilih per TPS ini didasarkan pada pertimbangan wilayah dan lingkungan masyarakat di suatu daerah.
“Waktu Pemilu 2024, satu TPS sebanyak-banyaknya 300 orang. Untuk Pilkada 2024, sebanyak-banyaknya 600 pemilih per TPS,” ujar Betty kepada wartawan pada Sabtu, 8 Juni.
Betty menekankan bahwa kepadatan jumlah pemilih di suatu TPS tetap akan memperhatikan beberapa indikator kondisi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap TPS dapat mengakomodasi jumlah pemilih yang ditentukan tanpa mengabaikan kondisi geografis setempat.
“Itu tergantung pada kondisi geografis, tapi dengan tetap memperhatikan satu KK (Kartu Keluarga) itu dalam satu TPS,” jelas Betty, yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Data dan Informasi KPU.
Selain mempertimbangkan kondisi geografis, akses kemudahan bagi pemilih, terutama bagi pemilih dengan kondisi disabilitas atau kebutuhan khusus lainnya, juga menjadi perhatian utama KPU.
“Terutama bagi pemilih dengan kondisi disabilitas atau kondisi yang dibutuhkan oleh si pemilih itu sendiri,” tambah Betty.
Kenaikan batas minimal pemilih per TPS ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam proses pemilihan serta memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak suara dapat menggunakan haknya dengan mudah dan nyaman.