TajukPolitik – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) geram dengan upaya Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang kembali ingin merebut Demokrat kendati sudah berulang kali kalah.
Bahkan, ia mengatakan pihaknya sudah 16 kali meladeni gugatan pembantu presiden itu di pengadilan, tapi mantan Panglima TNI itu selalu kalah.
Hal ini menanggapi upaya pengajuan peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh KSP Moeldoko ke MA pada 3 Maret 2023.
“Pengalaman empirik menunjukkan, sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat; atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya,” kata AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).
“Saya ulangi, sudah 16 kali, Partai Demokrat menang atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawan. 16-0,” sambungnya.
Menurut dia, jika dilihat dari kaca mata hukum dan akal sehat, tidak ada satu pun celah atau jalan bagi KSP Moeldoko untuk memenangkan PK ini. Namun, situasi hukum di negeri ini sedang mengalami sedang terjadi ketidakpastian.
“Baru-baru ini contohnya, tiba-tiba saja Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan agar Pemilu 2024 ditunda.”
Situasi hukum yang tidak menentu itu, ada kemungkinan, diakibatkan oleh tekanan dan kepentingan politik pihak tertentu; bagian dari elite dan penguasa di negeri ini. Apalagi kini sudah memasuki tahun politik; menjelang Pemilu 2024.” ujarnya.
AHY menambahkan, tekanan dan kepentingan politik ini, bahkan bukan hanya masuk dalam ranah hukum.
“Dunia olahraga kita pun kena imbasnya. Sebagaimana kita tahu, penantian panjang rakyat Indonesia, ditambah masa persiapan tiga tahun, agar tim sepak bola nasional berlaga di Piala Dunia U-20; harus kandas; hanya karena ada kepentingan politik pihak tertentu,” katanya.
Sebelumnya, MA menolak kasasi KSP Moeldoko melawan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang.
“Amar putusan: tolak kasasi,” demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari situs MA, Senin (3/10).
Perkara nomor: 487 K/TUN/2022 ini diadili oleh ketua majelis Irfan Fachruddin dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Putusan dibacakan pada Kamis, 29 September 2022.