221 Ribu Jemaah, 8 Syarikat, dan Kloter yang Terbelah
Tahun ini, Indonesia memberangkatkan sekitar 221.000 jemaah, terdiri atas 203.000 jemaah reguler dan lebih dari 17.500 jemaah haji khusus (furoda), melalui 528 kloter dari berbagai embarkasi. Namun sistem pembagian layanan oleh delapan syarikat Saudi yang baru diberlakukan tahun ini justru menambah kompleksitas.
“Ada delapan syarikat Saudi yang masing-masing bertugas melayani kloter-kloter berbeda. Tapi ketika kloter terbelah karena visa telat, jemaah juga dijemput oleh syarikat berbeda. Ini menimbulkan pemisahan keluarga,” ujar Adies, yang juga Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan DPR RI.
Situasi tersebut sempat viral di media sosial setelah beberapa jemaah, termasuk pasangan suami-istri dan orang tua-anak, dilaporkan berada di hotel dan layanan yang berbeda karena pembagian syarikat yang tak sinkron.
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa keterlambatan visa, terutama bagi jemaah furoda, bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga dialami oleh jemaah dari berbagai negara lain.
“Ini sepenuhnya merupakan kewenangan otoritas Arab Saudi. Kita hanya bisa terus berkomunikasi agar proses penerbitan visa berjalan lancar,” ujar Nasaruddin, Selasa (27/5/2025).
Ia memastikan visa untuk jemaah reguler kini telah terbit seluruhnya, walaupun memang sempat mengalami keterlambatan di awal proses keberangkatan.
Adies menegaskan bahwa meskipun Kementerian Agama mulai menata ulang kloter agar pasangan dan keluarga bisa disatukan kembali, namun koordinasi antar-lembaga harus ditingkatkan agar masalah serupa tidak terulang.
“Kita minta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah segera turun lebih awal ke Arab Saudi untuk memastikan seluruh jemaah tidak terpisah, terutama menjelang wukuf dan prosesi penting seperti lempar jumrah,” tegasnya.
Ia juga mengusulkan agar sistem pemilahan jemaah berdasarkan syarikat perlu dikaji ulang, termasuk kemungkinan meminimalkan jumlah penyedia layanan agar tidak membingungkan dalam distribusi dan penanganan jemaah di lapangan.