TAJUKNASIONAL.COM – Wacana menjadikan Kota Solo sebagai Daerah Istimewa Surakarta kembali mencuat. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan bahwa penetapan suatu wilayah sebagai daerah istimewa harus berdasarkan kriteria yang jelas dan objektif.
“Kalau semua daerah yang merasa punya sejarah mengusulkan jadi daerah istimewa, ya semua nanti akan minta. Maka harus ada kriteria yang jelas, istimewanya karena apa,” kata Dede kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).
Dede menilai, hampir seluruh daerah di Indonesia memiliki warisan budaya dan sejarah yang kuat, termasuk kerajaan-kerajaan lama seperti di Cirebon, yang belum pernah mengajukan status serupa.
“Cirebon misalnya, itu punya cerita yang kuat juga. Tapi belum ada usulan seperti itu,” lanjutnya.
Dede juga menyebut bahwa Komisi II DPR belum membahas secara khusus terkait usulan Solo menjadi daerah istimewa. Menurutnya, inisiatif seperti itu sebaiknya menunggu sikap resmi dari pemerintah.
Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, menyampaikan bahwa hingga April 2025 terdapat 6 wilayah yang mengusulkan status daerah istimewa, termasuk usulan agar Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta.
“Kami mendapat banyak PR. Ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, dan 6 daerah yang meminta status daerah istimewa,” ungkap Akmal dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Kamis (24/4/2025).
Akmal menegaskan bahwa seluruh proses harus merujuk pada aturan perundang-undangan dan perlu melalui koordinasi intensif dengan DPR RI.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR lainnya, Aria Bima, turut menanggapi usulan tersebut. Ia menyebut bahwa usulan menjadikan Solo sebagai daerah istimewa memang ada, namun perlu dipertimbangkan secara matang dan adil bagi seluruh daerah.
“Kita tidak boleh gegabah hanya karena faktor sejarah. Negara ini adalah satu kesatuan wilayah, ekonomi, dan administrasi. Harus ada rasa keadilan antar-daerah,” tegasnya.
Menurut Aria, rekam jejak Solo dalam sejarah Indonesia memang penting, namun pemberian status istimewa tidak boleh memicu ketimpangan persepsi di daerah lain.
“Saya dari daerah yang justru mendorong pemekaran dari Jawa Tengah. Kalau Solo diberi status istimewa, harus dikaji apakah hal itu tidak menimbulkan ketidakadilan bagi daerah lain,” tandasnya.