TAJUKNASIONAL.COM — Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani, menyampaikan protes keras terhadap kebijakan yang memperbolehkan Warga Negara Asing (WNA) menjadi peserta BPJS Kesehatan. Hal ini ia ungkapkan dalam Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI ke Provinsi Bali.
“Saya sudah banyak menerima aspirasi dari tenaga medis dan masyarakat Bali. Tadi saya sampaikan langsung ke perwakilan BPJS Kesehatan. Perlu ada penataan ulang,” kata Tutik Kusuma Wardhani.
Tutik menyoroti keberadaan Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2013 yang membuka peluang bagi WNA tinggal lebih dari 6 bulan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan, terutama ketika masyarakat Indonesia sendiri masih banyak yang belum tercover sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Sekarang Perpres itu seharusnya ada batasannya. Banyak dari mereka tidak bayar pajak, sementara masyarakat kita sendiri masih banyak yang kesulitan mendapat akses layanan,” tegas politisi Fraksi Demokrat ini.
Tutik mengungkapkan keluhan dari tenaga medis tentang sikap tidak kooperatif sebagian WNA yang kerap menuntut layanan tanpa memahami prosedur, bahkan terkadang bersikap arogan terhadap dokter dan petugas kesehatan.
“Ada laporan, WNA tertular penyakit setelah ke tempat prostitusi, lalu marah-marah ke dokter karena pengobatannya tidak ditanggung BPJS. Padahal sudah dijelaskan. Coba kita yang ke luar negeri, apa bisa begitu? Tentu tidak,” sindirnya.
Legislator dari Dapil Bali itu menilai, dalam banyak aspek, WNA telah mengambil porsi ekonomi masyarakat lokal, sementara warga Bali justru kerap terpinggirkan. Ia meminta aparat dan instansi terkait untuk lebih tegas, serta menyusun regulasi yang benar-benar berpihak pada rakyat Indonesia.
“Jangan sampai kita lengah. Kenapa mereka bisa hidup enak di sini, sementara masyarakat kita sendiri terus mengalah? Ini harus jadi perhatian serius,” tutupnya.