“Misalnya pelat nomor 131-03 berarti milik Imron Amin dari Fraksi Gerindra, sementara nomor saya 319-02 menunjukkan saya dari Fraksi Golkar,” terang Agung.
Agung mengungkapkan desain terbaru TNKB ini merupakan respons atas meningkatnya pemalsuan pelat anggota DPR oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Bahkan, menurutnya, pelat palsu sudah beredar luas dan dijual bebas secara online.
“Ada yang jual online, harganya bisa jutaan. Ini tentu merugikan dan merusak citra lembaga. Maka Sekretariat Jenderal DPR memperbarui desainnya agar tidak mudah ditiru dan mudah dikenali oleh aparat,” tambahnya.
Selain TNKB anggota biasa, juga disediakan pelat khusus bagi pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan, yang dilengkapi angka Romawi I–XIII sebagai penanda posisi mereka dalam struktur DPR.
Dalam kesempatan tersebut, Agung juga menyinggung soal hak imunitas anggota DPR, yang menurutnya sering disalahpahami. Ia menjelaskan bahwa imunitas melindungi anggota dalam menyampaikan pendapat atau menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan, bukan berarti bebas dari hukum.
“Imunitas itu ada batasnya. Bukan berarti bisa melanggar hukum seenaknya. Maka pemahaman bersama antara DPR dan aparat penegak hukum sangat penting,” tegas Agung.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya MKD untuk menjembatani pemahaman antara legislatif dan kepolisian. Dengan 580 anggota DPR aktif di seluruh Indonesia, Agung berharap aparat di lapangan dapat mengenali pelat TNKB khusus ini sebagai bentuk legitimasi, bukan fasilitas berlebihan.
“Kami ingin semua pihak memahami, ini hak protokoler untuk menunjang kerja, bukan simbol kekuasaan yang bisa disalahgunakan,” pungkasnya.