TAJUKNASIONAL.COM – Sengketa lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Tangerang Selatan, Banten, kembali menjadi sorotan publik setelah diduga diduduki secara ilegal oleh organisasi masyarakat GRIB Jaya. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menegaskan bahwa segala bentuk pendudukan lahan tanpa dasar hukum yang sah harus ditindak secara tegas.
“Siapapun pihaknya, jika menempati lahan tanpa surat-surat resmi atau izin sah dari pemilik, tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan perlu ditindak dengan tegas,” ujar Dede Yusuf, Sabtu (24/5/2025).
Menurut Dede, kejadian serupa tidak hanya terjadi terhadap aset negara seperti milik BMKG, tetapi juga sering menimpa tanah milik pribadi warga. Ia mengungkapkan bahwa banyak kasus di mana lahan kosong diambil alih oleh kelompok tertentu dan dijadikan markas permanen tanpa hak.
Baca Juga: BMKG Minta Penegakan Hukum atas Pendudukan Lahan oleh Ormas GRIB Jaya di Tangsel