Kamis, 14 Agustus, 2025

Soroti Dugaan Penjualan Pulau Anambas ke Asing, Dede Yusuf: Hanya Bisa Disewakan, Bukan Dimiliki

Ia menambahkan, meski perusahaan bisa mengundang investasi, penggunaan kata “menjual” dalam promosi sangat keliru dan bisa menyesatkan. “Kalau bentuknya kerja sama atau sewa, masih bisa diterima. Tapi kalau disebut sebagai penjualan, itu pelanggaran,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa pemerintah tengah melakukan penelusuran terhadap dugaan penjualan empat pulau di wilayah Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yang ditampilkan di situs luar negeri.

Dari laporan yang dirilis ANTARA, Kepala PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menjelaskan bahwa keempat pulau tersebut berada di kawasan konservasi laut dan merupakan milik negara, sehingga tidak bisa diperjualbelikan secara hukum.

Empat pulau yang muncul di situs www.privateislandonline.com adalah:

  1. Pulau Rintan
  2. Pulau Mala
  3. Pulau Tokong Sendok
  4. Pulau Nakob

Seluruhnya terletak di Kabupaten Anambas dan masuk dalam kawasan strategis nasional.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini