Ia menambahkan, meski perusahaan bisa mengundang investasi, penggunaan kata “menjual” dalam promosi sangat keliru dan bisa menyesatkan. “Kalau bentuknya kerja sama atau sewa, masih bisa diterima. Tapi kalau disebut sebagai penjualan, itu pelanggaran,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa pemerintah tengah melakukan penelusuran terhadap dugaan penjualan empat pulau di wilayah Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yang ditampilkan di situs luar negeri.
Dari laporan yang dirilis ANTARA, Kepala PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menjelaskan bahwa keempat pulau tersebut berada di kawasan konservasi laut dan merupakan milik negara, sehingga tidak bisa diperjualbelikan secara hukum.
Empat pulau yang muncul di situs www.privateislandonline.com adalah:
- Pulau Rintan
- Pulau Mala
- Pulau Tokong Sendok
- Pulau Nakob
Seluruhnya terletak di Kabupaten Anambas dan masuk dalam kawasan strategis nasional.