TAJUKNASIONAL.COM – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Macan Yusuf, menegaskan bahwa pulau-pulau di Indonesia tidak boleh dimiliki atau diperjualbelikan kepada warga negara asing. Kepemilikan asing hanya dapat dilakukan dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU), bukan kepemilikan penuh.
“Pulau-pulau di Indonesia tidak bisa diperjualbelikan ke pihak asing. Kalaupun ada keterlibatan asing, itu hanya sebatas hak pakai seperti HGB atau HGU. Artinya, warga asing hanya bisa menyewa tanah dalam jangka waktu tertentu, bukan memilikinya,” kata Dede kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul temuan empat pulau kecil di Indonesia yang ditampilkan di situs jual beli pulau asing, Private Islands Online. Komisi II DPR mendesak pemerintah untuk segera mengklarifikasi dan menindaklanjuti informasi tersebut, termasuk memanggil pihak pengelola situs.
“Baru saja ada konflik kepemilikan pulau antara Aceh dan Sumatera Utara, sekarang muncul lagi dugaan penjualan pulau di situs online. Harus segera diusut siapa yang memasang iklan, apakah benar hanya menawarkan HGB atau HGU, dan siapa pemegang sertifikatnya,” jelas Dede.