Sabtu, 12 Juli, 2025

Sengketa 4 Pulau Memanas, Anggota DPD Asal Aceh: Tidak Ada Kelola Bersama, Itu Orang Gila!

Azhari menegaskan bahwa meskipun keempat pulau tersebut tidak dihuni secara permanen, secara historis dan administratif merupakan milik masyarakat Aceh. Ia merujuk pada kesepakatan resmi tahun 1992 antara Pemerintah Daerah Tingkat I Aceh dan Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara.

Kesepakatan itu ditandatangani oleh Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumut, Raja Inal Siregar.

“Ada dokumen resmi yang mengakui wilayah ini bagian dari Aceh. Jadi kenapa sekarang Mendagri mengeluarkan keputusan sepihak yang menyebut masuk wilayah Sumut?” kritiknya.

Azhari Cage mendesak Pemerintah Aceh untuk bersikap tegas dan tidak membuka ruang kompromi dalam bentuk kerja sama. Ia juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) segera mencabut Keputusan Mendagri Nomor 300:2138 Tahun 2025 yang dinilai tidak memiliki dasar hukum dan historis yang kuat.

“Mendagri harus kembalikan status empat pulau ini ke Aceh, berdasarkan bukti yang jelas dan kesepakatan resmi tahun 1992. Ini bukan hanya soal wilayah, ini soal harga diri dan kedaulatan masyarakat Aceh,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon memimpin deklarasi bersama masyarakat, yang menegaskan penolakan terhadap keputusan Mendagri dan komitmen untuk mempertahankan kedaulatan atas empat pulau tersebut.

Isi deklarasi masyarakat Aceh Singkil:

  1. Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang adalah milik Aceh.
  2. Masyarakat Aceh akan melindungi wilayah ini dari segala bentuk eksploitasi yang merugikan, sampai titik darah penghabisan.
  3. Menolak Keputusan Mendagri Nomor 300:2138 Tahun 2025 yang dianggap tidak memiliki dasar hukum kuat.
  4. Meminta Mendagri mematuhi kesepakatan 1992 antara Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara.

Sengketa wilayah ini berpotensi menimbulkan konflik horizontal jika tidak ditangani secara adil dan bijak oleh pemerintah pusat. Penyelesaian berbasis dokumen historis dan kesepakatan administratif lama menjadi krusial dalam meredam eskalasi di lapangan.

Klik Disini

 

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini