“Status hukum bisa berbeda, tapi kalau mempergunakan keuangan negara secara tidak benar, maka KPK maupun institusi hukum lainnya tetap bisa memperkarakan,” kata dia.
Herman mengingatkan masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh isu-isu menyesatkan yang menyebut seolah-olah direksi dan komisaris BUMN kini memiliki imunitas hukum.
“Tidak benar kalau disebut mereka kebal hukum. Selama mereka memakai uang negara, maka tetap dalam lingkup yurisdiksi hukum negara,” tegas Sekjen Demokrat tersebut.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 menggantikan UU Nomor 19 Tahun 2003 dan menimbulkan kekhawatiran publik karena dianggap bisa melemahkan peran KPK. Namun menurut Herman, pengawasan terhadap penggunaan uang negara tetap bisa dilakukan melalui mekanisme hukum lain, termasuk undang-undang pidana dan keuangan negara.
“KPK bisa bertindak, kejaksaan bisa bertindak, karena ini menyangkut aset publik. Jadi jangan sampai ada persepsi bahwa pejabat BUMN bebas dari jeratan hukum,” ujarnya.
Partai Demokrat, lanjut Herman, berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi, terutama di institusi strategis seperti BUMN yang mengelola sumber daya besar negara.
“Kami tidak ingin BUMN dijadikan ladang basah untuk kepentingan pribadi. Kita harus jaga BUMN sebagai pilar ekonomi nasional, bukan sarang praktik korupsi,” pungkasnya.