TAJUKNASIONAL.COM — Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum, termasuk direksi dan komisaris BUMN. Pernyataan ini disampaikannya merespons kekhawatiran publik terkait pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang menyatakan bahwa direksi dan komisaris BUMN bukan lagi penyelenggara negara.
“Saya kira tidak ada satu pun warga negara Indonesia yang kebal terhadap hukum. Termasuk pejabat di BUMN,” ujar Herman dalam konferensi pers di Kantor DPP Demokrat, Rabu (7/5/2025).
Meskipun dalam UU terbaru mereka tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara, Herman menekankan bahwa hal tersebut tidak menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penindakan hukum jika ada unsur korupsi yang melibatkan dana atau aset negara.
Baca Juga: Demokrat Gelar Pentas Musik di Taman Politik, Sekjen: Ruang Silaturahmi dan Ekspresi Tanpa Sekat