Tiga Tersangka dalam Kredit Bermasalah Sritex
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari PT Bank BJB dan PT Bank DKI pada periode 2020.
Selain Iwan, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain yakni DS, mantan pejabat di Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB, serta ZM, Direktur Utama PT Bank DKI saat itu.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 19 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini mencuat setelah diketahui bahwa pinjaman senilai Rp3,6 triliun kepada PT Sritex diberikan tanpa agunan yang memadai, yang menimbulkan potensi kerugian besar bagi negara.