Minggu, 1 Juni, 2025

RUU PPRT Dorong Pengakuan Hukum dan Martabat Profesi Pekerja Rumah Tangga

“Kita sudah cukup lama menunggu. RUU ini sempat melewati tahapan harmonisasi dan persetujuan mini fraksi pada 2020, tapi mandek lagi hingga periode ini,” jelas legislator dari Fraksi PKS tersebut.

Gamal menekankan pentingnya menjadikan profesi Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebagai bagian dari pekerjaan yang diakui secara hukum dan bermartabat. Hal ini sejalan dengan semangat mewujudkan pekerjaan layak sebagaimana dimandatkan dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

“RUU ini harus lebih dari sekadar pengakuan formal. Ia harus menjadi landasan untuk mengangkat harkat PRT agar setara dengan profesi lain, dan mendapat perlindungan hukum yang layak,” ujarnya.

Ia juga menyarankan agar RUU memuat aspek-aspek krusial, seperti pengakuan PRT sebagai tenaga kerja formal, hak atas jaminan sosial dan perlindungan hukum, hak atas upah yang adil, keamanan pribadi dan keluarga, serta bebas dari kekerasan dan diskriminasi.

“Regulasi ini seharusnya menjadi alat yang mampu mencegah eksploitasi dan menciptakan ruang kerja yang aman dan manusiawi bagi para PRT,” tambahnya.

Dalam diskusi itu, Gamal turut menggali masukan dari perwakilan masyarakat sipil, termasuk pertanyaan soal relevansi isi RUU versi sebelumnya, serta bagaimana menangani praktik tidak etis dari agen penyalur tenaga kerja rumah tangga.

Ia mengusulkan pembentukan unit khusus di bawah Kementerian Ketenagakerjaan atau Ombudsman yang bertugas menangani perlindungan PRT, disertai sistem pengaduan yang cepat dan mudah dijangkau oleh para pekerja.

Menutup pernyataannya, Gamal mendorong agar substansi RUU selaras dengan Konvensi ILO No. 189 Tahun 2011, yang menjamin hak-hak dasar PRT seperti jam kerja wajar, upah layak, jaminan sosial, perlindungan dari kekerasan, hingga hak untuk berserikat.

“Sudah saatnya nilai-nilai dalam konvensi internasional ini diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari rakyat Indonesia, melalui payung hukum nasional yang jelas dan berpihak pada PRT,” tutupnya.

Klik Disini

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini