TAJUKNASIONAL.COM — Komisi VII DPR RI tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan sebagai landasan hukum baru guna membentuk ekosistem pariwisata nasional yang berkelanjutan dan berbasis kearifan lokal.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menegaskan bahwa pembahasan RUU ini menjadi prioritas pada masa sidang kali ini. Ia menyatakan, RUU Kepariwisataan disusun untuk menyeimbangkan aspek ekonomi dengan pelestarian budaya dan lingkungan.
“Undang-undang ini kami rumuskan agar pembangunan pariwisata tidak semata berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai budaya lokal dan membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat,” ujar Rahayu Saraswati dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Sara ini juga mengusulkan pembentukan lembaga independen promosi pariwisata—semacam Indonesian Tourism Board—dalam RUU tersebut. Lembaga ini dirancang untuk bekerja secara profesional dan tidak bergantung pada anggaran negara (APBN).
“Sudah saatnya Indonesia memiliki lembaga promosi pariwisata yang adaptif dan fokus menjangkau pasar global secara efektif. Kementerian Pariwisata perlu mitra strategis dalam positioning dan branding Indonesia sebagai destinasi dunia,” tegas Sara.
RUU ini juga disebut akan mendorong sinergi multipihak lewat pendekatan hexa helix, yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, pelaku industri, komunitas, media, dan diaspora Indonesia.
“Sinergi ini sangat penting untuk membentuk wajah pariwisata Indonesia yang berdaya saing global namun tetap berjiwa lokal,” tambah Sara.
Komisi VII berharap RUU ini akan menjadi tonggak transformasi sektor pariwisata Indonesia agar lebih terstruktur, berkelanjutan, dan adil secara sosial.
“Pembaruan regulasi ini diharapkan membawa arah pembangunan pariwisata yang lebih sistematis, terarah, dan berdampak langsung kepada masyarakat luas,” pungkasnya.