Ketentuan mengenai rehabilitasi sendiri tercantum dalam Pasal 1 Angka 23 KUHAP serta Pasal 97 ayat (1) KUHAP, yang menyebutkan bahwa seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum melalui putusan berkekuatan tetap.
Dengan surat rehabilitasi dari Presiden, ketiga pejabat ASDP tersebut kini mendapatkan pemulihan kedudukan, harkat, dan martabat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI



