Jumat, 19 Desember, 2025

Presiden Prabowo Terbitkan Rehabilitasi untuk Tiga Terdakwa Kasus ASDP

Ketentuan mengenai rehabilitasi sendiri tercantum dalam Pasal 1 Angka 23 KUHAP serta Pasal 97 ayat (1) KUHAP, yang menyebutkan bahwa seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum melalui putusan berkekuatan tetap.

Dengan surat rehabilitasi dari Presiden, ketiga pejabat ASDP tersebut kini mendapatkan pemulihan kedudukan, harkat, dan martabat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini