Rabu, 26 November, 2025

Presiden Prabowo Terbitkan Rehabilitasi untuk Tiga Terdakwa Kasus ASDP

TAJUKNASIONAL.COM Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019–2022.

Ketiga pihak tersebut adalah mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

Kabar tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (25/11).

Ia menyampaikan bahwa proses komunikasi dengan pemerintah telah menghasilkan keputusan rehabilitasi bagi ketiga terdakwa.

Baca Juga: Presiden Prabowo Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Aspirasi Kepala Desa dalam Pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco.

Dasco menjelaskan bahwa sejak Juli 2024, DPR menerima berbagai aduan dan aspirasi mengenai dugaan permasalahan dalam proses hukum kasus ASDP.

Pihaknya kemudian meminta Komisi III untuk menelaah seluruh masukan tersebut.

“Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan sejak Juli 2024,” katanya.

Sebelumnya, Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun dalam proses KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

Ira Puspadewi dijatuhi pidana 4 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, Muhammad Yusuf Hadi serta Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing diganjar pidana 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Perkara bernomor 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tersebut diadili oleh majelis yang dipimpin Sunoto bersama hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos.

Namun putusan itu tidak sepenuhnya bulat, sebab Ketua Majelis Sunoto menyampaikan dissenting opinion. Menurutnya, tidak terdapat tindak pidana korupsi dalam tindakan para terdakwa.

Baca Juga: 4 Infrastruktur Strategis Diresmikan Presiden Prabowo: Percepat Mobilitas dan Tekan Biaya Logistik Nasional

Sunoto menilai, tindakan akuisisi PT JN yang dilakukan Ira dan para direktur lainnya seharusnya dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rule (BJR).

Oleh karena itu, ia berpendapat para terdakwa mestinya divonis lepas.

Putusan yang ideal, menurutnya, adalah ontslag van alle recht vervolging, dan perkara dipandang lebih tepat diselesaikan secara perdata.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini