TAJUKNASIONAL.COM – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya terhadap pelaksanaan Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 dalam sambutannya pada Peringatan Hari Lahir ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center pada Rabu, (23/7/2025). Dalam kesempatan tersebut, Presiden mengungkapkan bahwa negara harus menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi kehidupan rakyat guna melindungi kepentingan nasional.
“Pasal 33 ini adalah senjata pamungkas. Ayat 2, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,” ujar Presiden dengan tegas.
Presiden Prabowo menyoroti pentingnya sektor pangan seperti beras, jagung, dan minyak goreng yang merupakan kebutuhan pokok rakyat dan tidak boleh sepenuhnya dibiarkan dikuasai oleh mekanisme pasar. Menurutnya, fenomena penyimpangan yang terjadi akibat keserakahan beberapa oknum bisa mengancam kestabilan harga dan ketersediaan pangan, yang seharusnya menjadi prioritas negara.
“Jika produksi beras, jagung, dan minyak goreng adalah hajat hidup orang banyak, mengapa ini bisa langka? Indonesia sebagai produsen terbesar minyak goreng dan kelapa sawit di dunia, kok bisa ada kelangkaan minyak goreng?” kata Presiden.
Dalam pembahasannya mengenai beras, Presiden mengkritisi ironi sistem subsidi yang besar, namun beras yang disubsidi justru dikuasai oleh spekulan yang menaikkan harga tanpa kendali. Ia menambahkan bahwa sarana produksi pertanian yang didukung dengan subsidi rakyat seharusnya tidak dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
“Beras yang disubsidi ini, katanya beras premium, tapi harganya malah naik Rp5.000 – Rp6.000. Ini jelas salah. Ini pidana,” tegas Presiden.
Lebih lanjut, Presiden mengungkapkan bahwa praktik manipulasi harga beras dan komoditas pangan lainnya telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp100 triliun per tahun. Sebagai langkah konkret, Presiden telah memerintahkan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap praktik tersebut.
“Saya tidak bisa membiarkan ini terus berlanjut. Saya sudah perintahkan kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk mengusut, menindak, dan menyita aset yang terlibat,” tegasnya, mengingatkan bahwa Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menjadi dasar hukum untuk mengatur cabang-cabang produksi yang penting bagi negara.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI