Fokus pada Kesejahteraan dan Kepastian Hukum
Menurut Mensesneg, Presiden Prabowo menilai ojek online kini berperan penting dalam mobilitas masyarakat perkotaan dan menyerap jutaan tenaga kerja informal. Karena itu, kehadiran regulasi khusus dianggap mendesak.
Selain menetapkan formula tarif yang adil, Perpres juga akan memuat ketentuan perlindungan sosial dan jaminan kerja bagi para pengemudi ojol, termasuk akses terhadap BPJS Ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan.
“Kita ingin negara hadir. Ada perlindungan, ada kesejahteraan, tanpa mengganggu mekanisme pasar dan inovasi dari sektor digital,” ungkap salah satu sumber di lingkungan Istana.
Baca Juga: Presiden Prabowo Bertolak ke Malaysia Hadiri KTT ke-47 ASEAN, Bahas Energi hingga Gaza
Perpres Dipilih Agar Cepat Diterapkan
Prasetyo menjelaskan, pemerintah memilih jalur Peraturan Presiden agar implementasi kebijakan dapat dilakukan dengan cepat.
Ia optimistis Perpres Ojol dapat rampung dan diterbitkan pada tahun 2025 ini.
“Mungkin Perpres. Biar lebih cepat. Secepatnya, sangat mungkin tahun ini,” ujarnya.
Jika rampung, Perpres ini akan menjadi regulasi pertama di bawah pemerintahan Prabowo Subianto yang secara khusus mengatur sektor transportasi berbasis aplikasi.
Baca Juga: Transformasi Politik Luar Negeri: Presiden Prabowo Antar Indonesia Bergabung dengan BRICS
Langkah Serius Pemerintah Hadir untuk Ojol
Langkah Presiden Prabowo ini dinilai sebagai komitmen negara dalam melindungi pekerja sektor digital, yang selama ini kerap terjebak dalam status kerja “mitra” tanpa kepastian hukum.
Regulasi baru ini diharapkan bisa menjadi payung hukum nasional untuk menciptakan keadilan antara aplikator dan pengemudi, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi daring di Indonesia.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI



